Politik, Gema Sumatra – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan proyek di Bengkulu.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Rohidin bersama enam orang lainnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang yang di duga hasil suap.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut di gunakan untuk memuluskan beberapa proyek strategis di Bengkulu.
Hal ini menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap integritas pejabat publik
Kasus ini mendapat perhatian publik karena Rohidin sebelumnya di kenal sebagai figur yang menjanjikan perubahan positif untuk Bengkulu.
Namun, keterlibatannya dalam kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama kepemimpinan. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pejabat publik,” ujar peneliti hukum dari Transparency International Indonesia.
Dampak langsung dari penetapan tersangka ini terlihat pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.
Meski demikian, kondisi ini di perkirakan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Penahanan calon petahana adalah situasi yang tidak ideal, tetapi kami berkomitmen menjaga proses demokrasi tetap berjalan,” kata Ketua KPU Bengkulu dalam konferensi pers.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, lebih dari 100 kepala daerah terjerat kasus serupa.
Hal ini menunjukkan masih adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.
“Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa sistem harus di perbaiki untuk mencegah pengulangan kejadian serupa,” ujar Adnan Topan Husodo dari ICW.
KPK memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Penyidikan terhadap Rohidin dan pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait mekanisme suap yang terjadi.
KPK berharap bahwa kasus ini tidak hanya menjadi pembelajaran tetapi juga momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
Seperti yang di nyatakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, “Kami tidak akan kompromi terhadap siapapun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.”
Penetapan tersangka ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam kepemimpinan adalah keharusan.
Harapan besar masyarakat Bengkulu kini bergantung pada proses hukum yang berjalan, serta komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola yang lebih transparan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News