Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

Ket foto: Tom Lembong (Sumber Foto: Pinterest/moirin)
Ket foto: Tom Lembong (Sumber Foto: Pinterest/moirin)

Politik, Gema Sumatra – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kini resmi menjadi tersangka.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula mentah pada tahun 2015-2016.

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat penyalahgunaan wewenang.

Penyidik mengungkapkan bahwa bukti tersebut menunjukkan adanya tindakan korupsi selama Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Langkah ini di ambil setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan keputusan ini.

Rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2014 menghasilkan kesimpulan.

Indonesia di nyatakan mengalami surplus gula pada saat itu.

Oleh karena itu, impor gula seharusnya tidak di perlukan.

Pada tahun 2015, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Lihat Juga:  Syahrul Yasin Limpo Memohon Pembukaan Blokir Rekening di Tengah Kasus Korupsi, Hakim Segera Ambil Keputusan

Izin ini seharusnya hanya di berikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di tunjuk.

Tindakan ini melanggar keputusan rapat kementerian yang menyatakan Indonesia tidak perlu impor gula.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengabaian hasil rapat berdampak besar pada keuangan negara.

Gula yang seharusnya tidak diimpor justru diproduksi menjadi gula kristal putih dan diedarkan di dalam negeri.

Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat kebijakan yang bertentangan ini mencapai sekitar Rp400 miliar​.

Proses penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung juga mengidentifikasi DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Kedua pihak di duga bekerja sama dalam mengeluarkan kebijakan yang di nilai tidak hanya tidak sejalan dengan regulasi, tetapi juga merugikan negara secara signifikan.

Lihat Juga:  Menteri Singapura Diadili, Iswaran Terima Suap dari Taipan

Dalam pernyataannya di depan publik, Abdul Qohar menegaskan, “Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan DS sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024​.

Lembong, yang kini mengenakan rompi tahanan setelah di periksa intensif, tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam dengan menyatakan, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.”

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Mereka mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain dalam keputusan izin impor. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Penetapan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak kasus-kasus korupsi yang melibatkan komoditas strategis nasional.

Lihat Juga:  Teguh Setyabudi Dilantik Sebagai PJ Gubernur Jakarta

Penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan nasional.

Kebijakan impor yang di keluarkan pemerintah memiliki dampak luas pada kebutuhan pokok masyarakat.

Bukti kuat dugaan keterlibatan Lembong dalam keputusan impor gula menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi perdagangan.

Menurut pakar hukum tata negara, hal ini berdampak pada kebijakan pangan yang strategis bagi masyarakat.

Keputusan tersebut mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan di Indonesia.

Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan kasus ini dan telah memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat bukti.

Penyidikan lebih lanjut juga menyoroti bagaimana kebijakan tersebut berpotensi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan dalam negeri.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *