Pilkada, Gema Sumatra – Pilkada serentak 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar Indonesia.
Tanggal 27 November 2024 telah di tetapkan sebagai hari libur nasional untuk memastikan kelancaran partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah.
Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku, yakni setiap pelaksanaan pemilu wajib dilakukan pada hari libur guna menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penetapan tanggal ini sebagai hari libur resmi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk fokus menggunakan hak pilih tanpa terganggu kewajiban pekerjaan.
“Kami akan memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memilih pemimpin daerah mereka,” ujarnya.
Dalam praktik sebelumnya, baik Pemilu maupun Pilkada selalu di laksanakan pada hari libur nasional.
Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa hari pemungutan suara merupakan hari libur.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran agar pemberi kerja mematuhi aturan ini, memberi waktu bagi pekerja untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Jika ada pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, mereka di wajibkan menerima kompensasi berupa upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini di anggap krusial untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Pilkada serentak kali ini akan diadakan di 37 provinsi, mencakup pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakilnya.
Pemilihan ini berpotensi menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memastikan keberhasilan pemilu daerah ini.
Selain itu, KPU telah mempersiapkan tahapan teknis Pilkada dengan matang, termasuk logistik dan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Semua persiapan ini di tujukan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, masyarakat di imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
“Gunakan hak pilih Anda untuk masa depan daerah yang lebih baik,” pesan Ketua KPU.
Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News