Headline, Gema Sumatra – Jessica Kumala Wongso, yang namanya mencuat akibat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, kini telah bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan ini diberikan pada 18 Agustus 2024, dengan sejumlah ketentuan yang tetap harus diikuti Jessica, termasuk wajib lapor hingga 27 Maret 2032.
Pembebasan bersyarat ini bukanlah tanpa syarat. Jessica, yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan berhak atas remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Remisi tersebut diberikan karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan mengonfirmasi, “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” menjelaskan alasan remisi yang signifikan ini.
Kasus Jessica Wongso menjadi sorotan luas di Indonesia dan mancanegara, terutama karena metode pembunuhan yang melibatkan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Korban, Wayan Mirna Salihin, meninggal dunia setelah meminum es kopi yang diracuni di salah satu kafe di Jakarta.
Kejadian tersebut memicu perdebatan sengit tentang bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica, dan bagaimana sistem hukum menangani kasus yang begitu kontroversial.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Otto menyatakan bahwa Jessica telah menjalani hukuman sesuai aturan, dan pihaknya menghargai keputusan hukum yang membebaskan kliennya dengan syarat.
Meskipun telah bebas, Jessica masih harus menjalani sejumlah ketentuan yang cukup ketat.
Wajib lapor dan bimbingan yang akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Jessica bisa kembali ke masyarakat dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Jessica Wongso mengingatkan masyarakat pada pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus-kasus dengan perhatian publik yang besar.
Meski bebas bersyarat, Jessica masih membawa beban masa lalu yang terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.