[Aceh, Gema Sumatra]. Rumor terbaru mengenai mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Anies-Ahok kembali memanas.
Setelah sebelumnya mereka berseteru dalam bursa pemilihan Gubernur Jakarta, kini keduanya muncul rumor akan berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Meski demikian, isu ini segera gagal dengan munculnya kendala hukum yang menghalangi kemungkinan duet ini.
Anies-Ahok tidak mungkin berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024 karena adanya aturan yang melarang mantan gubernur untuk kembali maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang sama.
Sahrin Hamid, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara jelas mengatur hal ini.
Aturan tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o, yang menyebutkan bahwa calon wakil gubernur harus memenuhi persyaratan, belum pernah menjabat sebagai gubernur pada daerah yang sama.
Namun, Sahrin menambahkan bahwa Anies Baswedan masih memiliki peluang untuk tetap maju sebagai kontestan dalam Pilkada Jakarta.
“Pendaftaran masih terbuka hingga 27-29 Agustus 2024. Masih ada waktu untuk menentukan langkah selanjutnya,”
Di sisi lain, Partai Nasdem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta,
secara mengejutkan mencabut dukungannya. Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyampaikan bahwa tahun ini bukanlah momen yang tepat bagi Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengarahkan dukungannya kepada Ridwan Kamil, dengan Muhammad Kholid sebagai calon wakilnya.
Ridwan Kamil pun telah mengonfirmasi kesiapannya untuk maju bersama Suswono, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, sebagai pasangan calon dalam Pilkada Jakarta 2024.
Deklarasi pasangan ini berencana pada Senin, 19 Agustus 2024, yang akan memberikan kejelasan lebih lanjut terkait konstelasi politik di Ibu Kota.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News