[Aceh, Gema Sumatra]. Aturan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta,
menggantikan kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mengharuskan kendaraan membawa minimal tiga penumpang.
Tujuan utama dari kebijakan ganjil genap adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan utama, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ini adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil,
sedangkan mobil dengan nomor plat genap dapat melintasi jalan yang sama pada tanggal genap.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk diingat bahwa aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja,
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang dapat melewati jalan-jalan tertentu yang menerapkan aturan ganjil genap.
Bagi warga Jakarta yang berencana bepergian pada hari-hari kerja,
penting untuk selalu memeriksa tanggal dan memastikan apakah mobil yang sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku.
Hal ini penting untuk menghindari denda dan memastikan kelancaran perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memeriksa informasi terkini melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau media massa yang terpercaya.
Dengan demikian, memahami dan mematuhi aturan ganjil genap merupakan langkah penting bagi semua pengguna jalan di Jakarta. Selain membantu mengurangi kemacetan,
kepatuhan terhadap aturan ini juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dengan mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kemacetan lalu lintas. (*/TAL)
Editor: Azlan Shah
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News