Gaya Hidup, Gema Sumatra – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
UIPM baru-baru ini memberikan gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad.
Tanpa izin, gelar yang di berikan tersebut tidak di akui secara resmi.
Hal ini terungkap setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada 29 dan 30 September 2024.
Tim dari LLDIKTI melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat UIPM yang terdaftar di Plaza Summarecon Bekasi.
Sayangnya, mereka tidak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memperoleh izin operasional dari pemerintah Indonesia, yang menjadi syarat wajib untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang legalitas institusi pendidikan yang memberikan gelar akademis tanpa adanya izin resmi.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan resmi yang di terima pada Jumat (4/10), menjelaskan bahwa tim Kementerian saat ini sedang menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan bertindak tegas apabila di temukan unsur-unsur pelanggaran,” tegasnya.
Setiap perguruan tinggi swasta dan lembaga pendidikan tinggi lainnya harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi dalam menjaga kualitas pendidikan dan legitimasi institusi pendidikan.
Abdul Haris juga menjelaskan bahwa perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbudristek 23/2023.
Tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademis yang di peroleh dari perguruan tinggi asing tidak akan di akui.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak jelas dan berpotensi merugikan.
Lebih lanjut, Abdul Haris mengingatkan bahwa berdasarkan UU Dikti, organisasi yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa izin dapat di kenai sanksi pidana.
Temuan ini menyoroti pentingnya regulasi dalam pendidikan tinggi di Indonesia, terutama dengan semakin banyaknya institusi asing yang beroperasi.
Dalam situasi ini, masyarakat di harapkan lebih kritis dalam memilih institusi pendidikan dan memastikan bahwa mereka terdaftar dan memiliki izin yang sah.
Masyarakat perlu memahami prosedur dan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan gelar yang di peroleh dari suatu institusi pendidikan dapat di akui secara resmi.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.