Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Kerugian Negara dan Kerusakan Ekologis Akibat Korupsi

Ket foto: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara (Sumber Foto: Instagram/fakta.jakarta)
Ket foto: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara (Sumber Foto: Instagram/fakta.jakarta)

Gaya Hidup, Gema Sumatra – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, tengah menjalani persidangan yang mengekspos kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, ia juga di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang akan di sita dan di lelang jika tidak di bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak mencukupi, Harvey akan di kenakan pidana tambahan berupa enam tahun penjara.

Kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga dampak ekologis yang besar akibat pertambangan liar yang terlibat.

Lihat Juga:  Aksi Spektakuler di Fast Five: Tim Elit Melawan Pengusaha Korup dalam Kejar-kejaran Epik

Kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang menurut jaksa mencakup kerusakan lingkungan, memperlihatkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi ini.

“Tindakan para terdakwa memperkaya diri mereka dengan mengabaikan kerugian negara dan kerusakan yang di timbulkan sangat merugikan masyarakat luas,” kata jaksa dalam persidangan.

Angka fantastis ini setara dengan lebih dari 150.000 sekolah baru atau lebih dari 30.000 rumah sakit modern yang bisa di bangun untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Harvey Moeis dan Helena Lim di duga memperkaya diri sebesar Rp420 miliar.

Skema mereka melibatkan smelter dan pengalihan keuntungan yang seharusnya untuk CSR.

Penuntutan ini di dasarkan pada bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam praktik penambangan ilegal.

Lihat Juga:  Profil Juliette Angela Ermestine, Diduga Selingkuhan Anji Mantan Vokalis Drive, Bikin Heboh Publik

Mereka juga terlibat dalam pengalihan keuntungan yang telah di nikmati bersama.

Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara meliputi kerusakan ekologi yang luas.

Hal ini semakin mendapat sorotan publik karena dampaknya yang besar.

Meskipun tuntutan terhadap Harvey Moeis sangat berat, banyak yang mempertanyakan apakah hukuman yang di jatuhkan sudah sebanding dengan kerugian yang di timbulkan.

Hukuman Harvey Moeis di anggap ringan jika di bandingkan dengan kasus internasional.

Sebagai contoh, Jeffrey Skilling, mantan CEO Enron, di jatuhi hukuman 24 tahun penjara.

Skilling di hukum atas kerugian sekitar USD 74 miliar, sementara hukuman bagi Harvey tidak sebanding dengan kerugian yang di timbulkan.

Pertanyaan besar muncul tentang apakah sistem hukum di Indonesia mampu memberikan efek jera.

Lihat Juga:  Sophie Kirana Masuk Top 5 Miss International 2024

Banyak yang merasa hukum hanya digunakan untuk melindungi kepentingan pihak berkuasa.

Dalam konteks ini, sejumlah pihak mendesak agar keadilan di tegakkan dengan lebih tegas.

“Korupsi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat Indonesia yang seharusnya menikmati hasil dari kekayaan alam mereka,” kata seorang pengamat hukum.

Keadilan sejati tercapai ketika setiap rupiah yang hilang dapat di ganti dengan langkah konkret.

Langkah ini harus memastikan bahwa rakyat tidak tertinggal dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *