[Aceh, Gema Sumatra]. Angela Lee, seorang selebriti yang terkenal luas, kembali menjadi sorotan publik setelah tertangkan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kali ini, Angela terlaporkan telah menggelapkan 15 tas mewah bermerek Hermes dan Louis Vuitton, yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,2 miliar.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Angela Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Angela sekarang di Rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.
Ade Ary menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Angela berdasarkan pada alasan objektif dan subjektif.
Salah satu pertimbangan utama adalah kekhawatiran bahwa Angela mungkin melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau bahkan mencoba menghilangkan barang bukti.
“Ini adalah tindakan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar,” kata Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Hukuman Penjara Menanti
Angela Lee kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa ancaman hukuman ini adalah konsekuensi dari tindakan penipuan . “Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Rovan.
Penipuan untuk Membayar Utang
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan Angela adalah untuk membayar utang.
Kerugian Fantastis Korban
Kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli tas mewah dari korban yang teridentifikasi sebagai FI. Pada awalnya, pembayaran lancar.
Namun, masalah mulai muncul ketika Angela memesan 15 tas mewah lainnya dengan skema pembayaran angsuran.
Angela hanya membayar satu kali cicilan dan kemudian tidak melanjutkan pembayaran sisanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News