Kota Batam, 07 September 2024 – Polresta Barelang Batam memecat tiga perwiranya setelah terbukti menjual 1 kilogram sabu kepada seorang bandar.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama dua anggotanya, Ipda FA dan Iptu SP, menjalani sidang kode etik yang menyatakan mereka bersalah.
Pada Kamis, 5 September 2024, sidang tersebut memutuskan untuk memberhentikan ketiganya dengan tidak hormat (PDTH).
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto, mengungkapkan pemecatan tiga perwira Polresta Barelang setelah mengikuti rapat supervisi di Mapolda Kepulauan Riau.
Ditres Narkoba Polda Kepri memulai penyelidikan setelah menangkap seorang bandar sabu di Batam dan menemukan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.
Bandar tersebut kemudian mengungkap bahwa dia mendapatkan narkoba dari anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Pengakuan ini memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa personel yang akhirnya mengarah kepada tiga perwira tersebut.
Ketiganya mengklaim bahwa mereka menjual sabu untuk mendanai operasional pengungkapan kasus narkoba lainnya.
Salah satu alasannya adalah untuk membayar jasa informan yang memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di Batam.
Namun, sidang kode etik menolak alasan mereka, dan tetap memecat ketiganya serta menghukum secara pidana atas tindakan mereka.
Selain tiga perwira yang telah dipecat, tujuh personel lain dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka diduga ikut menggelapkan barang bukti narkoba dan saat ini tengah menunggu proses sidang lanjutan.
Skandal penjualan sabu melibatkan 10 personel yang diduga terlibat.
Kasus ini menimbulkan banyak sorotan, mengingat peran penting Satuan Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika.
Ketiga perwira dan personel lainnya mencoreng citra Polri, terutama di wilayah Batam.
Sidang kode etik ini akan menjadi langkah tegas dalam menindak pelanggaran berat oleh aparat penegak hukum, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Pemecatan ini akan memberikan pelajaran kepada anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Anggota kepolisian harus menjunjung tinggi integritas, terutama dalam penanganan kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.