Jakarta, Gema Sumatra – Seorang pejabat DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial JA (38) di laporkan oleh istrinya, Yunita Tri Kumalasari (37), atas dugaan perselingkuhan.
Kasus ini mencuat setelah Yunita secara terbuka mengungkapkan perselingkuhan suaminya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Yunita membagikan bukti berupa tangkapan layar percakapan, video mesra, dan rekaman lain yang menunjukkan kedekatan JA dengan seorang wanita berinisial MZ.
Peristiwa ini di duga terjadi saat JA sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.
Menurut keterangan Yunita, dugaan perselingkuhan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2022.
Meski demikian, ia baru memperoleh bukti konkret beberapa waktu lalu.
Bukti tersebut di peroleh dari pesan yang di kirimkan oleh sebuah akun Instagram anonim, yang mengungkap bahwa JA dan MZ kerap menghabiskan waktu bersama di tempat gym atau hotel saat dinas luar kota.
Yunita juga mengungkap bahwa MZ secara terang-terangan mengunggah video kebersamaannya dengan JA di fitur “close friend” media sosial.
“Izin dinas ke luar kota pakai baju dinas, ternyata shopping dan check-in dengan pelakor,” tulis Yunita dalam salah satu unggahannya yang kemudian viral.
Tak hanya itu, MZ disebut menantang Yunita secara langsung untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Yunita merasa harga dirinya di injak-injak dan memutuskan melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang pada 15 November 2024.
Dalam laporan tersebut, Yunita menyebut bahwa perzinaan di lakukan JA pada 11–13 November 2024, saat ia berada di Jakarta untuk urusan dinas.
Laporan itu di lengkapi dengan bukti rekaman CCTV dan data reservasi hotel yang mendukung klaim Yunita.
Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang dalam proses penyelidikan. Sementara itu, JA hingga kini belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan tersebut.
Meski demikian, ia di kabarkan berencana bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.
Unggahan Yunita memicu berbagai reaksi dari netizen, yang sebagian besar memberikan dukungan moral kepadanya dan mengecam tindakan JA serta MZ.
Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat turut angkat bicara, menyayangkan perilaku seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Proses hukum terhadap JA dan MZ masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan dan pemanggilan saksi.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat di jerat dengan pasal perzinahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika, terutama bagi pejabat publik yang memegang amanah masyarakat.
Selain menjadi isu hukum, kasus ini mencerminkan dampak buruk dari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan semakin derasnya perhatian publik, langkah aparat penegak hukum akan menjadi penentu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News