Nasional, Gema Sumatra – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang hanya 6 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Negara pada Jumat (29/11/2024).
Presiden menyebutkan bahwa keputusan ini di ambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
“Kami bertemu pimpinan buruh dan mendengarkan aspirasi mereka sebelum mengambil keputusan ini,” ujar Prabowo.
Langkah ini di ambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.
Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Keputusan ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil meningkatkan taraf hidup masyarakat pekerja,” tegasnya.
Para ekonom memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis.
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum berpotensi meningkatkan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Namun, pemerintah juga harus memastikan implementasi kebijakan ini tidak membebani sektor usaha kecil dan menengah (UKM),” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pengusaha menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kenaikan ini pada biaya produksi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengingatkan bahwa sektor usaha perlu waktu untuk beradaptasi dengan perubahan ini.
“Kami mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi perlu ada keseimbangan agar sektor usaha tetap kompetitif,” kata Hariyadi.
Serikat buruh menyambut baik kebijakan ini, meskipun beberapa di antaranya berharap kenaikan yang lebih besar.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mendengar langsung suara pekerja. Namun, kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak hanya menjadi janji.”
Keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP rata-rata nasional 6,5 persen juga di harapkan dapat memberikan solusi atas tantangan ekonomi global, termasuk tekanan inflasi dan fluktuasi harga bahan pokok.
Kenaikan ini di atur untuk mulai berlaku pada Januari 2025, dan pemerintah akan menerbitkan regulasi pendukung dalam waktu dekat.
Dengan kebijakan ini, di harapkan pekerja dapat merasakan manfaat nyata dari perbaikan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News