Nasional, Gema Sumatra – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait perjudian daring, menangkap 85 influencer yang mempromosikan situs judi online.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Penangkapan ini dilakukan sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November 2024.
Dalam periode 5 hingga 20 November 2024, Polri berhasil mengungkap 619 kasus perjudian online.
Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa “Polri menyita uang sebesar Rp 77,6 miliar serta barang bukti lain, termasuk 858 ponsel, 111 laptop, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan 27 senjata api dalam operasi pemberantasan perjudian daring di Jakarta (21/11/2024).”
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus rantai perjudian daring yang semakin marak di media sosial.
Aktivitas para influencer tersebut menjadi salah satu cara utama untuk menarik pengguna baru, terutama kalangan muda.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya terus mengejar jaringan di balik situs tersebut, serta mereka yang berperan sebagai pendukung operasional, termasuk penyedia teknologi.
Menurut laporan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sekitar 960 ribu mahasiswa di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Data ini mencerminkan dampak serius dari judi daring terhadap generasi muda, baik secara moral maupun finansial.
Studi Universitas Indonesia menyebut kemudahan akses memicu tingginya keterlibatan mahasiswa dalam perjudian daring.
Promosi masif melalui media sosial juga menjadi faktor utama dalam tren ini.
Langkah penangkapan influencer ini merupakan salah satu cara efektif untuk memutus rantai penyebaran situs perjudian daring.
Dr. Irwan Santoso, peneliti keamanan siber dari Universitas Gadjah Mada, menekankan pentingnya kerjasama lintas institusi untuk menangani perjudian daring.
Ia menyebut kolaborasi antara Polri dan Kementerian Komunikasi sebagai langkah strategis dalam mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
“Situs judi daring sering menggunakan teknologi canggih untuk menyembunyikan aktivitasnya, sehingga di perlukan upaya bersama untuk melumpuhkannya,” jelas Irwan.
Wahyu juga menyoroti bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan platform media sosial untuk menekan penyebaran konten promosi perjudian.
Penutupan ribuan situs perjudian daring dilakukan secara simultan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun pengguna.
Kegiatan pemberantasan perjudian daring ini di harapkan dapat menjadi langkah awal menuju Indonesia yang lebih aman secara digital.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan mudah dari perjudian daring yang faktanya justru merugikan secara finansial dan mental.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News