Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson atas Penolakan

Permintaan Maaf kepada Lachlan Gibson serta Pengakuan Kesalahan Prosedur

Ket foto: Polda Metro Jaya dan Lachlan Gibson (Sumber Foto: Instagram/fakta.jakarta)
Ket foto: Polda Metro Jaya dan Lachlan Gibson (Sumber Foto: Instagram/fakta.jakarta)

Nasional, Gema Sumatra – Polda Metro Jaya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Lachlan Gibson atas insiden penolakan laporan kecelakaan lalu lintas yang di alaminya pada Jumat, 15 November 2024.

Lachlan menjadi korban tabrak lari di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, namun laporan yang di ajukan awalnya di tolak oleh petugas kepolisian.

Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

Pada Senin, 18 November 2024, Latif secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Lachlan.

Dalam pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta maaf atas kejadian ini. “Saya mengapresiasi keberanian Lachlan karena menjadi masukan penting untuk perbaikan,” ujar Latif.

Lihat Juga:  Kemendiktisaintek Kaji Ulang Beasiswa LPDP

Latif juga menegaskan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Ia menyatakan bahwa laporan Lachlan kini telah diterima dan akan di proses sesuai prosedur.

Menurutnya, kritik dari masyarakat seperti yang di sampaikan Lachlan adalah bagian dari upaya membangun institusi yang lebih responsif.

Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah viral di media sosial, memunculkan kritik tajam terhadap budaya pelayanan dalam institusi kepolisian.

Peneliti kepolisian Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyatakan bahwa kasus seperti ini menyoroti kelemahan struktural dalam pelayanan kepolisian.

“SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik, tetapi sering jadi tempat bagi personel bermasalah, sehingga masalah terus terjadi,” ujarnya.

Lihat Juga:  Opsen Pajak Kendaraan Berlaku 2025, Siap-Siap Bayar Lebih!

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa penolakan laporan adalah pelanggaran serius.

Hal ini bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelayan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran seperti ini dapat memperburuk citra kepolisian jika tidak di tindak tegas.

Kasus ini membuka diskusi tentang perlunya reformasi pelayanan kepolisian.

Menurut Genoveva Alicia dari Institute Criminal and Justice Reform (ICJR), polisi tidak memiliki alasan untuk menolak laporan masyarakat, terlepas dari tingkat keparahan kasusnya.

“SOP pelayanan harus di evaluasi secara berkala agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Langkah permintaan maaf yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai sebagai langkah positif untuk meredam ketegangan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Lihat Juga:  Cek Jadwal SIM Keliling di Bandung, Praktis Perpanjang SIM

Publik berharap ada tindakan nyata untuk memperbaiki layanan dan mencegah kasus serupa.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *