PHK Massal Karyawan ANTV, Dampak Terhadap Industri Media

PHK Massal ANTV pada 18 Desember 2024, Karyawan Curhat di Media Sosial

Ket foto: PHK Massal karyawan ANTV (Sumber Foto: Pinterest)

Nasional, Gema Sumatra – Pada 18 Desember 2024, ANTV melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah besar karyawan di divisi produksi, yang menjadi sorotan publik.

Banyak karyawan yang terdampak mengungkapkan keluh kesah mereka melalui platform media sosial, khususnya TikTok.

Mereka menceritakan bagaimana proses PHK dilakukan secara mendadak, tanpa pemberitahuan yang memadai sebelumnya.

Seorang karyawan mengungkapkan melalui video bahwa dia dan rekan-rekannya terkejut dan bingung saat di beritahu tentang pemecatan mereka.

Mereka merasa kecewa karena sudah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Perasaan kecewa ini pun di ungkapkan oleh banyak karyawan lainnya yang juga kehilangan pekerjaan mereka dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.

Mereka mengungkapkan keprihatinan terhadap masa depan karier dan kehidupan mereka, terlebih mengingat industri media yang terus mengalami perubahan besar.

Lihat Juga:  Utang Rp25 Triliun, Sritex Berjuang Pulihkan Bisnis

Karyawan tersebut juga menyatakan bahwa banyak dari mereka yang merasa kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru di tengah tantangan ekonomi dan turunnya pendapatan industri penyiaran.

Industri media Indonesia, khususnya televisi swasta, memang tengah menghadapi tantangan berat dalam beberapa tahun terakhir.

Transisi digital semakin cepat, dan preferensi konsumen berubah dengan lebih banyak mengakses konten digital.

Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan iklan bagi stasiun televisi.

Hal ini, menurut beberapa pengamat media, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan stasiun televisi besar seperti ANTV untuk melakukan PHK massal.

Dr. Bambang Dwi Anggono, pakar media, mengatakan bahwa PHK massal ini mencerminkan kebutuhan industri untuk menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku konsumen.

Lihat Juga:  Kemendiktisaintek Kaji Ulang Beasiswa LPDP

Ia menekankan bahwa adaptasi model bisnis menjadi kunci kelangsungan industri penyiaran.

“Industri penyiaran harus mampu beradaptasi dengan cepat agar tetap relevan di era digital. Jika tidak, hal seperti PHK massal ini menjadi sangat mungkin terjadi,” jelas Bambang.

Pemerintah memastikan karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon sesuai masa kerja.

Hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial sementara bagi mereka yang terdampak.

Meski demikian, masih banyak pihak yang mempertanyakan apakah pesangon tersebut cukup untuk membantu karyawan mencari peluang kerja baru.

Sementara itu, situasi ini juga membawa dampak psikologis yang cukup besar bagi para karyawan yang harus menghadapi ketidakpastian.

Lihat Juga:  Polisi Dalami Motif Pembunuhan Penjual Gorengan

“Kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada stabilitas finansial, tetapi juga kesehatan mental para pekerja,” kata Dr. Nurul Hidayat, psikolog tenaga kerja yang juga memberikan pandangannya mengenai fenomena ini.

PHK massal ANTV ini bukan hanya menjadi perhatian bagi karyawan yang terdampak, tetapi juga sebagai cermin bagi masa depan industri media Indonesia yang perlu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *