Pengendara Nekat Bongkar Pembatas Jalan di Cengkareng

Peran Edukasi dan Kesadaran Pengendara

Ket foto: Pengendara Bongkar Pembatas Jalan (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)
Ket foto: Pengendara Bongkar Pembatas Jalan (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)

Jakarta Barat, Gema Sumatra – Pada Jumat, 8 November 2024, kemacetan lalu lintas parah terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Keadaan ini memicu insiden yang melibatkan sejumlah pengendara yang terjebak di jalur tersebut.

Dalam upaya untuk keluar dari kemacetan, pengendara nekat memasuki jalur busway Transjakarta untuk keluar dari kemacetan.

Jalur tersebut di rancang khusus untuk bus umum.

Tidak hanya itu, mereka bahkan membongkar pembatas jalan yang memisahkan jalur tersebut dari jalur kendaraan lainnya.

Tindakan ini tidak hanya berisiko membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.

Beberapa pengendara turun dari kendaraan mereka.

Mereka memindahkan pembatas jalan untuk melintas dan mencari jalan keluar dari kemacetan.

Lihat Juga:  Jadwal SKD dan Aturan Penting SSCASN 2024

Aksi ini jelas menunjukkan bahwa ada ketidakpatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur jalur busway sebagai jalur steril untuk bus Transjakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur dengan tegas bahwa kendaraan selain bus Transjakarta di larang memasuki jalur tersebut.

Menanggapi kejadian ini, pihak berwenang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap jalur busway dapat di kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang melintas di jalur busway selain bus Transjakarta dapat di kenakan denda atau bahkan hukuman kurungan.

“Pelanggaran jalur busway dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu transportasi umum,” ujar Arief Nasrudin, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia.

Meski demikian, tindakan melanggar jalur busway masih sering terjadi, khususnya pada jam-jam sibuk.

Lihat Juga:  Viral Pelemparan Batu di Bus TransJakarta Lenteng Agung

Menurut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebanyak 50% lebih dari pelanggaran lalu lintas di kawasan Jakarta melibatkan kendaraan yang masuk ke jalur busway.

Selain itu, banyak pengendara yang merasa terdesak oleh kemacetan dan mencari jalan pintas melalui jalur yang tidak seharusnya mereka masuki.

Penegakan aturan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran.

Selain itu, edukasi kepada pengendara tentang pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas juga harus ditingkatkan demi kelancaran transportasi umum.

Sebagai langkah preventif, petugas kepolisian dan pihak terkait berupaya untuk lebih sering melakukan patroli di jalur busway.

“Kami akan lebih tegas menindak pelanggaran di jalur busway, baik itu berupa tilang atau tindakan lainnya,” tambah Kasatlantas Jakarta Barat, Kombes M. Nasir.

Lihat Juga:  Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini

Penegakan hukum yang lebih kuat di harapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *