Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pemerkosaan

Agus Buntung Bantah Tuduhan, Ungkap Keterbatasannya

Ket foto: Kasus Pemerkosaan Pemuda Disabilitas (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)
Ket foto: Kasus Pemerkosaan Pemuda Disabilitas (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)

Nasional, Gema Sumatra – Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung, seorang pria tunadaksa tanpa lengan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Polisi menyebut Agus memanfaatkan kemampuan komunikasi verbalnya untuk memengaruhi korban hingga membawanya ke sebuah penginapan di Mataram.

Kasus ini menjadi sorotan karena kondisi fisik Agus yang memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Agus secara tegas membantah tuduhan tersebut.

Ia mengatakan bahwa keterbatasan fisiknya membuatnya tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang di tuduhkan.

“Saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana mungkin saya bisa membuka celana atau baju sendiri, apalagi melakukan tindakan kekerasan seksual?” ujar Agus dalam keterangannya pada Jumat, 29 November.

Lihat Juga:  Banjir Bandang di Bandung, Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan

Ia menjelaskan bahwa aktivitas sehari-harinya, seperti mandi dan buang air, selalu membutuhkan bantuan orang tua.

“Sebagaimana bapak lihat, semua kebutuhan saya di penuhi dengan bantuan. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana saya bisa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan logika, apalagi menyerang seseorang,” tambahnya.

Agus juga mempertanyakan alasan korban tidak melawan jika memang tindakan itu benar-benar terjadi.

Ia mengatakan, “Jika itu terjadi, seharusnya korban memiliki peluang untuk mencegah atau melawan saya. Kondisi saya tidak memungkinkan untuk memaksa orang lain secara fisik.”

Pernyataan ini menambah dimensi yang memicu perdebatan di kalangan publik dan pemerhati hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus di lanjutkan berdasarkan bukti yang ada.

Lihat Juga:  Bilal Masjid Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas

Kepala Divisi Humas Polda NTB mengatakan, “Kami bekerja sesuai prosedur hukum dan akan memverifikasi seluruh keterangan, baik dari korban maupun tersangka, termasuk mempertimbangkan kondisi fisik tersangka.”

Hal ini di harapkan dapat memberikan kejelasan dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Pengamat hukum menilai kasus ini membutuhkan pendekatan yang sangat hati-hati.

Seorang ahli hukum pidana, Dr. Rina Setiawan, menyatakan, “Kasus yang melibatkan individu dengan disabilitas seperti ini memerlukan pengumpulan bukti yang lebih mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan di tegakkan tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan dan fakta objektif.”

Agus berharap masyarakat melihat kasus ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum tentu berdasarkan fakta.

Lihat Juga:  Peringatan Hari KORPRI 2024, Penguatan ASN di Indonesia

Ia juga meminta dukungan dari publik untuk memberikan tekanan agar penyelidikan dilakukan secara adil.

“Saya memohon kepada masyarakat Indonesia untuk memahami kondisi saya dan tidak memberikan vonis tanpa dasar yang jelas,” tutup Agus.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan bagaimana isu-isu disabilitas harus di tangani secara adil dan manusiawi dalam sistem peradilan.

Hasil akhirnya akan menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *