Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta di Bandung

Aksi Berbahaya di Perlintasan Cikudapateuh

Ket foto: Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta (Sumber Foto: Instagram/edansepurid)
Ket foto: Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta (Sumber Foto: Instagram/edansepurid)

Bandung, Gema Sumatra – Pada 29 November, seorang pengendara motor nekat menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup di perlintasan Cikudapateuh, Bandung.

Insiden terjadi pukul 15.09, bertepatan dengan melintasnya KA Commuter Line tujuan Cicalengka.

Meski palang pintu telah di tutup sebagai sinyal bahaya, pengendara motor tetap memaksa melintas, mengabaikan peringatan dari petugas jaga.

Aksinya tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain yang berada di sekitar perlintasan.

Petugas jaga perlintasan mencoba menghentikan tindakan tersebut dengan memberi isyarat agar pengendara berhenti.

Namun, pengendara motor malah bersikeras melanjutkan perjalanan hingga terjadi adu argumen dengan petugas.

“Kami selalu mengutamakan keselamatan pengguna jalan, namun masih ada saja yang mengabaikan aturan,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Lihat Juga:  Peran Bank Indonesia di Tengah Sinyal Kebijakan Fed

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, karena perilaku serupa kerap di temukan di perlintasan kereta api di wilayah tersebut.

Tindakan pengendara motor ini jelas melanggar hukum sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 296 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal berbunyi atau palang pintu telah menutup dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

“Peraturan ini di buat untuk melindungi nyawa, tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhinya masih sangat rendah,” kata Bambang Haryanto, seorang pakar transportasi dari Universitas Indonesia.

Keberanian nekat semacam ini menambah daftar panjang insiden yang membahayakan keselamatan di perlintasan kereta api.

Lihat Juga:  Angka Pernikahan di Indonesia Turun, Perempuan Makin Mandiri

Dalam program #DisiplinPerlintasan, petugas terus berupaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penegakan hukum di lapangan.

Pemerhati transportasi, Irwan Santoso, menilai bahwa edukasi harus di tingkatkan dengan pendekatan yang lebih tegas.

“Sosialisasi penting, tetapi perlu ada tindakan nyata yang memberikan efek jera kepada pelanggar aturan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak pengelola kereta api juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan.

Mereka mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga pengendara yang melanggar aturan membawa risiko tinggi bagi semua pihak.

Dengan mengutamakan kepatuhan dan kesadaran, di harapkan insiden serupa tidak lagi terjadi.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Lihat Juga:  Aktivitas Sesar Garsela Pemicu Gempa Di Bandung

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *