Nasional, Gema Sumatra – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui mekanisme perpajakan yang lebih optimal.
Opsen pajak akan menambah jumlah pajak yang harus di bayar pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan tujuan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Opsen pajak adalah tambahan persentase pajak yang di hitung berdasarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) utama.
Penetapan ini di atur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam praktiknya, jumlah opsen pajak akan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sebagai contoh, untuk kendaraan seperti Toyota Avanza dengan nilai jual Rp200 juta, PKB di tetapkan sebesar 2%.
Opsen pajak sebesar 20% dari PKB akan menghasilkan tambahan pembayaran sebesar Rp400 ribu per tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan beban pajak kendaraan di masa mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa kebijakan ini di rancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Opsen pajak kendaraan bermotor menjadi langkah strategis agar pemerintah daerah dapat memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga di harapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Namun, penerapan kebijakan ini tidak lepas dari kontroversi.
Sebagian masyarakat mengkhawatirkan kenaikan biaya operasional kendaraan, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih di rasakan akibat pandemi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kendaraan Bermotor Indonesia (APKBMI), Bambang Setiawan, menyatakan, “Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Perlu ada insentif atau kebijakan pendukung lainnya.”
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dana yang terkumpul dari opsen pajak dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat sebelum opsen pajak resmi di terapkan pada 2025.
Meskipun masih menuai pro dan kontra, kebijakan ini menunjukkan langkah serius pemerintah dalam memperkuat otonomi daerah.
Masyarakat di imbau untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Pajak adalah kontribusi warga negara untuk pembangunan. Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Opsen pajak kendaraan bermotor akan menjadi salah satu kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat Indonesia.
Dengan pendekatan yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai daerah.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News