Nasional, Gema Sumatra – Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait klaim atas tanah Sultan Ground.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN YK pada 22 Oktober 2024.
Keraton Yogyakarta menuntut PT KAI mengakui tanah Sultan Ground sebagai milik Kasultanan.
Tanah tersebut dulunya di kuasai Belanda untuk pembangunan stasiun dan jalur kereta api.
Pihak Keraton meminta PT KAI untuk menghormati status tanah yang menjadi bagian dari warisan Kasultanan.
Namun, sejak Indonesia merdeka, status tanah ini menjadi salah satu yang di pertanyakan oleh pihak Keraton.
GKR Condrokirono, Penghageng Kawendanan Panitrapura Kraton Yogyakarta, menegaskan bahwa gugatan ini bukan soal perebutan lahan.
Keraton Yogyakarta hanya ingin menertibkan administrasi kepemilikan tanah.
Mereka menuntut agar PT KAI mengakui tanah tersebut sebagai milik Kasultanan Yogyakarta.
GKR Condrokirono menyatakan, “Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” menekankan bahwa sengketa ini lebih berkaitan dengan ketertiban hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, bukan soal keuntungan materiil.
Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 untuk menunjukkan bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk meminta PT KAI mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kuasa hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, tanah Sultan Ground adalah milik Kasultanan Yogyakarta, yang sengaja didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan.
Ia menambahkan bahwa pihak Keraton telah berusaha berdialog dengan PT KAI selama bertahun-tahun, namun diskusi tersebut tidak membawa hasil yang memadai.
Sebagai langkah terakhir, mereka mengajukan gugatan ini untuk memastikan bahwa PT KAI menghormati hak Kasultanan Yogyakarta atas tanah tersebut.
Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mengingatkan PT KAI akan pentingnya menghormati status keistimewaan Yogyakarta.
Kamilov Sagala, Direktur LPPMI, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Kasultanan Yogyakarta.
Ia menambahkan bahwa PT KAI harus mematuhi status keistimewaan yang di miliki Yogyakarta.
Menurutnya, pengakuan terhadap hak tersebut penting untuk melindungi kepentingan adat dan sejarah.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan tanah tersebut harus berdasarkan izin dari Kasultanan Yogyakarta, dan tidak seharusnya tanah ini di catat sebagai aset PT KAI tanpa kesepakatan bersama.
“Ini seperti ‘menjewer’ PT KAI, terlihat dari tuntutan Rp1.000 dalam gugatan,” ungkapnya.
Sengketa ini juga mencerminkan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tanah adat dan keistimewaan yang di miliki oleh institusi seperti Kasultanan Yogyakarta.
Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI untuk membenahi klaim sepihak atas tanah Sultan Ground.
Mereka berharap dapat membuka dialog yang lebih transparan terkait pemanfaatan tanah tersebut.
Tuntutan ini bertujuan agar kepentingan masyarakat dan nilai sejarah tanah tersebut di utamakan, bukan hanya untuk keuntungan perusahaan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News