Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Subsidi Mulai Oktober

Jenis Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Subsidi

Ket foto: BBM Subsidi (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: BBM Subsidi (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Nasional, Gema Sumatra – Mulai 1 Oktober 2024, Pertamina akan menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Aturan ini di rancang untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang dianggap rentan.

Pemerintah berupaya memastikan bahwa BBM subsidi tidak lagi digunakan oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu atau pemilik kendaraan mewah.

Kendaraan roda empat dan roda dua tertentu akan terkena dampak kebijakan ini, yang secara efektif melarang mereka mengisi bahan bakar jenis subsidi tersebut.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penggunaan BBM subsidi yang dinilai tidak sesuai sasaran selama ini.

Kendaraan mewah masih memanfaatkan subsidi yang tidak layak mereka terima.

Akibatnya, subsidi tidak tepat sasaran dan tidak sepenuhnya membantu masyarakat menengah ke bawah.

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan penyaluran BBM subsidi bisa lebih adil dan tepat guna.

Lihat Juga:  Ace Hardware Resmi Hengkang dari Indonesia

Kendaraan roda empat yang masuk dalam daftar kendaraan yang di larang menggunakan BBM subsidi ini mencakup berbagai merek dan model.

Misalnya, dari merek Suzuki, kendaraan seperti All New Ertiga, Baleno, dan XL7 tidak lagi bisa menggunakan BBM subsidi.

Begitu pula kendaraan dari merek Honda seperti City Hatchback RS, HR-V RS, Mobilio RS, dan Civic Turbo RS.

Toyota juga memiliki sejumlah model yang terdampak, termasuk Alphard, Avanza, Camry, Fortuner, dan Rush.

Kendaraan-kendaraan ini memiliki kapasitas mesin yang cukup besar, mulai dari 1.400 cc hingga lebih dari 2.000 cc, sehingga di anggap tidak layak mendapatkan BBM subsidi.

Selain itu, merek-merek lain seperti Mitsubishi, Hyundai, Mazda, Nissan, dan Mercedes-Benz juga memiliki model-model tertentu yang di larang menggunakan BBM subsidi.

Mitsubishi misalnya, memiliki Pajero Sport dan Xpander dalam daftar ini, sedangkan Nissan mencakup model seperti Livina dan X-Trail.

Lihat Juga:  Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM

Bahkan mobil-mobil premium dari Mercedes-Benz, seperti Mercedes-Benz A200 dan GLE-Class, termasuk dalam kategori kendaraan yang di larang.

Pemerintah tidak hanya membatasi kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua.

Pemerintah belum mengumumkan daftar lengkap kendaraan roda dua yang terkena aturan ini.

Namun, pembatasan di perkirakan akan berlaku pada motor berkapasitas mesin besar yang sering di gunakan oleh kalangan atas.

Motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc kemungkinan akan di larang mengisi BBM subsidi.

Dengan di berlakukannya aturan ini, Pertamina berharap distribusi BBM subsidi bisa lebih efisien dan tepat sasaran.

Pihak berwenang akan melakukan pengawasan di berbagai SPBU guna memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Pertamina akan menggunakan QR code untuk memantau kendaraan pengisi BBM subsidi.

Teknologi ini membantu mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Lihat Juga:  Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini

Jika di temukan pelanggaran, pengemudi kendaraan yang tidak berhak akan di kenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah membatasi subsidi untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Mereka juga berupaya mengurangi beban subsidi yang semakin besar.

Subsidi BBM sering di salahgunakan oleh kelompok masyarakat mampu.

Akibatnya, kelompok rentan tidak mendapatkan manfaat maksimal dari subsidi tersebut.

Selain itu, Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi bahan bakar fosil.

Mereka juga mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan BBM dan lebih sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya energi.

Pertamina dan pemerintah terus berupaya untuk menyosialisasikan aturan ini, agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik dan menghindari pelanggaran.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *