Kejari Ponorogo Sita 7 Bus dan Mobil Terkait Dana BOS

Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS

Ket foto: Penyitaan Kendaraan Terkait Penyalahgunaan Dana BOS (Sumber Foto : indotoday)
Ket foto: Penyitaan Kendaraan Terkait Penyalahgunaan Dana BOS (Sumber Foto : indotoday)

Nasional, Gema Sumatra – Kejari Ponorogo menyita tujuh bus, dua Toyota Avanza, dan satu Mitsubishi Pajero.

Kendaraan tersebut di duga terkait kasus penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo.

Kendaraan tersebut kini terparkir di halaman kantor Kejari Ponorogo.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dana BOS yang berlangsung dari 2019 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa kendaraan di sita dari pihak yang menguasainya.

“Detail mengenai pihak yang menjadi sumber penyitaan belum dapat kami ungkapkan. Namun, kendaraan ini terkait langsung dengan perkara penyimpangan dana BOS,” tegasnya pada Kamis (21/11/2024).

Dari tujuh bus yang di sita, enam berukuran besar dan satu lainnya berukuran sedang.

Beberapa bus terlihat memiliki tulisan “Alvaro Satya Trans” dan “Sterida” di badan kendaraan.

Lihat Juga:  Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat karena Jual 1 Kg Sabu

Alvaro Satya Trans di ketahui sebagai salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK) untuk SMK 2 PGRI Ponorogo.

Sementara, tulisan Sterida merupakan singkatan dari STM PGRI 2 Ponorogo, yang merupakan nama lama sekolah tersebut.

Indikasi keterkaitan kendaraan ini dengan penyimpangan dana BOS semakin kuat dengan bukti-bukti yang di temukan sebelumnya.

Sebelum penyitaan kendaraan, Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Lokasi yang di geledah meliputi SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor pihak ketiga yang menjadi penyedia barang dan jasa untuk sekolah tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen pencairan dana BOS, laporan pertanggungjawaban, perangkat komputer, dan laptop.

Menurut Agung Riyadi, penggeledahan dilakukan karena ada indikasi kuat bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya selama lima tahun terakhir.

Lihat Juga:  Bocah SD di Pamekasan Bawa Mobil Pikap Teman Sekolah

“Kami menduga ada penyalahgunaan sistematis yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Agung.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dana BOS sejak 2019.

Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh Kejari Ponorogo dengan memperluas cakupan penyelidikan hingga tahun 2024.

“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah dalam pengungkapan kasus ini,” tambah Agung.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Seorang pakar hukum pidana, Dr. Bambang Setyawan, menilai langkah Kejari Ponorogo menyita aset terkait sangat penting dalam memastikan bukti-bukti tidak hilang atau di alihkan.

“Penyitaan aset semacam ini merupakan upaya hukum yang tepat untuk melindungi barang bukti dan mencegah kerugian negara semakin besar,” jelasnya.

Lihat Juga:  Paus Fransiskus Sambut Indonesia dengan Pesan Perdamaian

Bambang juga menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini agar publik mendapatkan kepastian hukum.

Penyidik Kejari Ponorogo memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Agung.

Penyelidikan ini menjadi momentum penting untuk memastikan dana BOS, yang seharusnya di gunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tidak di salahgunakan.

Kejari berharap kasus ini dapat segera di tuntaskan dan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana pendidikan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *