Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK Kasus Kopi Sianida

Kontroversi Bukti Baru dalam Sidang PK

Ket foto: Jessica Wongso (Sumber Foto: Pinterest/Media Faktual Indonesia)
Ket foto: Jessica Wongso (Sumber Foto: Pinterest/Media Faktual Indonesia)

Nasional, Gema Sumatra – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, mengejutkan publik dengan walk out saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 November 2024.

Tindakannya ini terjadi setelah ketidaksetujuan terhadap bukti baru yang di ajukan oleh jaksa.

Di tengah persidangan, Jessica dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out sebagai respons terhadap langkah jaksa yang menghadirkan ahli.

Aksi tersebut muncul karena ketidaksetujuan tim pembela terhadap kehadiran saksi ahli yang di anggap sudah tidak relevan dalam tahap PK.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, hak untuk menghadirkan bukti baru atau novum dalam sidang PK seharusnya berada di tangan terpidana, bukan jaksa.

Lihat Juga:  PPN 12% Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Bostam menegaskan bahwa langkah jaksa menghadirkan ahli melanggar prosedur.

Dia menyebutkan jaksa sudah tidak lagi memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam tahap ini.

“Hak jaksa untuk menghadirkan ahli sudah selesai di persidangan sebelumnya,” ujar Bostam di luar ruang sidang.

Jaksa melanjutkan sidang dengan memutar rekaman wawancara Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin.

Rekaman tersebut menyebutkan adanya flashdisk berisi rekaman CCTV yang belum di pertunjukkan di persidangan.

Jaksa menggunakan video wawancara tersebut sebagai bukti baru atau novum dalam upaya mereka untuk memperkuat dakwaan.

Namun, video yang di putar hanya menampilkan sebagian dari wawancara tanpa menunjukkan seluruh isi flashdisk yang dimaksud.

Jessica mengajukan permohonan PK pada Oktober 2024 sebagai usaha terakhir untuk mengubah keputusan yang dijatuhkan kepadanya.

Lihat Juga:  88 Ribu Orang Akses Situs PPDB Jakarta 2024 di Pagi Hari, Terjadi Penumpukan Awal

Ini juga menjadi langkah penting dalam upayanya mencari pembebasan dari tuduhan pembunuhan.

Sebelumnya, permohonan PK Jessica pernah di tolak pada 2018, setelah Mahkamah Agung menolak upaya bandingnya.

Keputusan ini, yang di terima dengan kontroversi, tetap tidak mengurangi upaya hukum Jessica untuk mencari pembebasan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Kasus yang berlarut-larut ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

Penolakan terhadap bukti dan langkah-langkah hukum yang di ambil dalam sidang PK menambah kompleksitas perjalanan hukum Jessica Wongso.

Banyak pihak yang menilai bahwa proses hukum ini mencerminkan ketegangan antara pihak terpidana dan jaksa yang terus bergulir tanpa kesimpulan yang pasti.

Lihat Juga:  Pemotor Nekat Terobos Palang Kereta di Bandung

Hingga saat ini, publik terus menunggu bagaimana akhirnya proses hukum ini akan berakhir, apakah dengan pembebasan atau tetap pada putusan yang ada.

Kasus ini juga menjadi penting dalam kasus hukum seperti ini, mengingat banyaknya pernyataan yang mengarah pada kontroversi seputar bukti yang di hadirkan.

Keputusan-keputusan yang di ambil oleh hakim dan jaksa harus di dasarkan pada prinsip keadilan dan bukti yang sah.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *