[Aceh, Gema Sumatra]. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini, 3 Juni 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu,
Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pencairan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang telah di tandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.
Pencairan gaji ke-13 ini telah di ajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
Menurut Deni, komponen dalam gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum,
tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi guru dosen atau tunjangan kehormatan profesor.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, memperkirakan anggaran yang di butuhkan untuk membayar gaji ke-13 bagi abdi negara mencapai Rp50,8 triliun. Rinciannya,
ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga pusat memerlukan Rp18 triliun, sementara sisanya untuk berbagai instansi lainnya.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan hidup,
terutama menjelang tahun ajaran baru dan perayaan Idul Fitri yang sering kali membutuhkan pengeluaran ekstra.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para abdi negara.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap para ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, suntikan dana tambahan ini juga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian,
mengingat adanya peningkatan daya beli di kalangan ASN yang menerima gaji ke-13.
Masyarakat pun turut menyambut baik kebijakan ini, mengingat besaran gaji ke-13 yang di terima ASN dapat memengaruhi perekonomian secara keseluruhan,
Dengan adanya kebijakan pencairan gaji ke-13 ini, ASN di harapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak,
sehingga tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga bisa berkontribusi positif dalam jangka panjang. (*/TAL)
Editor: Azlan Shah
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News