Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 1,165 Triliun

Vonis Budi Said dan Kerugian Negara dalam Kasus Emas Antam

Ket foto:Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 1,165 Triliun (Sumber Foto:Instagram\ Fakta.Indo)
Ket foto:Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp 1,165 Triliun (Sumber Foto:Instagram Fakta.Indo)

Surabaya, Gema Sumatra – Budi Said, seorang pengusaha ternama asal Surabaya, telah di vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis ini terkait dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam).

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan Budi untuk mengganti kerugian negara sebesar 58,841 kilogram emas atau setara dengan Rp 35,5 miliar.

Apabila Budi tidak membayar kerugian tersebut, hukumannya akan di perpanjang selama 8 tahun.

Kasus ini berawal dari pembelian emas PT Antam oleh Budi Said dengan harga yang lebih murah atau diskon.

Berdasarkan keterangan, Budi Said mengklaim telah membayar Rp 3,9 triliun untuk 7.071 kilogram emas, namun hanya menerima 5.935 kilogram.

Lihat Juga:  Johan Budi, Peran Presiden Krusial dalam Pemberantasan Korupsi

Budi kemudian menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan memenangkan gugatan.

Pengadilan memutuskan agar PT Antam menyerahkan sisa 1,1 ton emas yang belum di berikan.

Namun, PT Antam tidak menerima keputusan ini dan mengajukan banding, yang berujung pada kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya karena transaksi pembelian emas di anggap tidak sah dan melanggar prosedur resmi.

MA menegaskan bahwa Budi Said adalah korban penipuan oknum marketing PT Antam.

MA juga menyatakan bahwa PT Antam tidak bertanggung jawab atas kerugian karena transaksi tersebut di luar jalur resmi perusahaan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan dugaan kolaborasi antara Budi Said dan beberapa orang dalam PT Antam.

Lihat Juga:  Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Ikan Ditahan Kejati Aceh

Mereka di duga merekayasa transaksi agar tampak sah, dengan Budi berperan sebagai reseller emas.

Kejaksaan Agung mengungkap adanya rekayasa dalam pembelian emas dengan harga diskon.

Budi Said berperan aktif dalam transaksi yang melibatkan pihak dalam PT Antam.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, di perkirakan mencapai Rp 1,165 triliun.

Selain Budi Said, mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, yang juga terlibat dalam transaksi tersebut, di jatuhi vonis 4 tahun penjara.

Jaksa menuntut Abdul Hadi dengan 16 tahun penjara. Namun, hakim memberikan vonis lebih ringan karena sikap kooperatif dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Budi Said adalah pengusaha terkenal di Surabaya.

Lihat Juga:  RS Medistra Minta Maaf Soal Larangan Hijab

PT Antam, perusahaan milik negara, terlibat dalam sektor tambang emas.

Proses hukum ini menekankan pentingnya pengawasan dalam transaksi bisnis.

Hal ini terutama berlaku untuk entitas besar seperti BUMN.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada prosedur yang ketat, penyalahgunaan kewenangan tetap terjadi.

Kolaborasi dengan oknum dapat merugikan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini mengajarkan pentingnya akuntabilitas dalam dunia bisnis. Selain itu, juga mengingatkan potensi kerugian akibat korupsi dan rekayasa transaksi.

Ke depannya, di harapkan langkah-langkah lebih ketat di terapkan untuk mencegah hal serupa.

Hal ini juga penting untuk menegakkan keadilan secara adil dan transparan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *