Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Vila Bali

Penyelidikan Dimulai dari Penemuan Narkoba di Yogyakarta

Ket foto: Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)
Ket foto: Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali (Sumber Foto: Instagram/fakta.indo)

Bali, Gema Sumatra – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan operasional pabrik narkoba ilegal yang berlokasi di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali, pada Selasa (19/11/2024).

Pabrik ini terbukti menghasilkan narkoba dengan nilai yang luar biasa, mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu hanya dua bulan.

Pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis narkoba termasuk ganja dan ekstasi.

Narkoba tersebut di rencanakan untuk diedarkan di Bali, Pulau Jawa, dan luar negeri.

Tujuan utama distribusi adalah menjelang perayaan tahun baru 2025.

Penemuan awal yang mengarah pada penggerebekan ini di mulai pada September 2024, setelah polisi menemukan 25 kilogram narkoba jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lihat Juga:  Andrew Andika Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Dari situlah, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengarah pada penggerebekan besar ini.

Dalam operasi yang berlangsung, empat orang tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan JA di tangkap di lokasi kejadian.

Mereka mengaku bahwa mereka terlibat dalam produksi dan pengemasan narkoba yang di hasilkan di vila tersebut, dengan tujuan untuk mengedarkannya di berbagai wilayah.

Penyidik mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia, yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

Bareskrim Polri menangkap tersangka dan menyita barang bukti terkait produksi narkoba.

Mereka menemukan peralatan laboratorium yang digunakan untuk membuat ganja dan ekstasi.

Lihat Juga:  KPPS Menjaga Sukses Pilkada 2024 Tugas, Gaji, dan Denah TPS

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut.

Keberhasilan penggerebekan ini mengindikasikan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam distribusi narkoba ke Indonesia.

Menurut Komjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, operasi ini menandakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak internasional untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam perdagangan narkoba ini,” ujarnya dalam wawancara dengan Republika.

Tersangka di jerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.

Mereka bisa menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana antara 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga terancam denda besar, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Lihat Juga:  Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Bali

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam pabrik narkoba tersebut.

Masyarakat di imbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

Mereka juga di minta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Dengan terungkapnya kasus ini, di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas di Indonesia.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *