Banda Aceh, Gema Sumatra – Pada Selasa (5/11), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, TNI, dan Polri melaksanakan operasi pengawasan.
Operasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam di Banda Aceh.
Marzuki, Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan daerah, terutama di tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan syariat Islam.
“Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha dan fasilitas umum di Banda Aceh mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam,” ungkap Marzuki.
Tim gabungan pertama kali melakukan razia di sebuah kafe yang terletak tepat di depan kantor Satpol PP WH Aceh.
Di lokasi ini, petugas menemukan dua botol miras dan gelas bekas minuman yang di duga melanggar ketentuan daerah.
Penemuan ini menjadi bukti bahwa masih ada tempat usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.
Setelah itu, tim melanjutkan pengawasan ke kawasan Kuala Cangkoi Ulee Lheue.
Di sini, mereka mendapati sejumlah pria dan wanita berada di dalam sebuah kamar karaoke.
“Kami menemukan empat botol miras yang sudah kosong. Ketika kami mendekat, para pengunjung langsung berlarian keluar,” kata Marzuki.
Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait dengan konsumsi miras di tempat umum, yang merupakan hal yang di larang dalam syariat Islam di Aceh.
Selanjutnya, tim gabungan juga melakukan pengawasan di beberapa lokasi lainnya, termasuk Pelabuhan Ulee Lheue dan sebuah hotel di Peunayong.
Meski di hotel tersebut tidak di temukan pelanggaran yang signifikan, petugas tetap memberikan peringatan kepada manajer hotel.
Mereka di ingatkan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Kami mengingatkan agar pemilik usaha, baik itu kafe, karaoke, maupun hotel, lebih memperhatikan ketentuan yang ada,” tambah Marzuki.
Menurut Marzuki, operasi ini menjadi langkah penting untuk menegakkan aturan yang sesuai dengan norma dan budaya yang berlaku di Aceh.
“Kami ingin agar semua tempat usaha dapat menjalankan usahanya dengan mematuhi ketentuan syariat Islam, yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Pihak WH Aceh dan Satpol PP terus berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan ketertiban masyarakat.
Ahmad Fauzi, pengamat sosial dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, menilai langkah ini penting.
Ia menyebutnya sebagai cara untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Fauzi menekankan pentingnya mematuhi norma yang telah di tetapkan.
“Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran syariat akan menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Mereka melihatnya sebagai upaya penting untuk menjaga keharmonisan.
Ini juga bertujuan untuk memastikan ketertiban di Aceh, yang kental dengan budaya syariat Islam.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News