Warga Aceh Timur Diculik Karena Utang Rp370 Juta

Kronologi Penculikan dan Motif Penculikan di Aceh Timur

Ket foto: Penculikan di Aceh Timur (Sumber foto: Instagram/berita_aceh)
Ket foto: Penculikan di Aceh Timur (Sumber foto: Instagram/berita_aceh)

Aceh Timur, 03 September 2024 – Seorang warga Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, DF (30), menjadi korban penculikan terkait utang senilai Rp370 juta.

DF disekap selama empat hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah keluarganya membayar uang tebusan sebesar Rp20 juta kepada pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Nurhidayat, insiden penculikan ini terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, DF sedang duduk santai di kedai kopi lokal ketika dua pelaku tiba-tiba memaksanya masuk ke dalam mobil.

Beberapa saksi mata melaporkan bahwa salah seorang pelaku membawa senjata laras pendek, sementara tiga orang lainnya menunggu di luar mobil.

Lihat Juga:  Kontroversi Dukungan Illiza Sa'aduddin, DPR Tunda Pengesahan

Setelah melihat kejadian tersebut, saksi segera memberi tahu istri DF, yang kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Madat.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim, SatIntelkam, dan Satresnarkoba untuk melacak dan menangkap pelaku.

Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, polisi berhasil mengidentifikasi kelima pelaku dan menangkap mereka di rumah masing-masing di Kecamatan Darul Ihsan tanpa perlawanan berarti.

Pelaku membebaskan DF setelah menerima tebusan sebesar Rp20 juta.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku dalam kasus ini sangat spesifik.

MA (45) bertanggung jawab melakukan penculikan menggunakan air soft gun dan menahan korban di rumahnya selama empat hari.

MA meminta tebusan Rp20 juta dan menerima Rp10 juta dari uang tersebut. TA (28) menerima perintah dari MR untuk menculik DF dan turut meminta uang tebusan.

Lihat Juga:  Ketua Baleg DPRD Aceh Menegaskan Penolakan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh, Integritas Sistem Keuangan Syariah Terjaga!

TA juga memperoleh Rp10 juta dari hasil tebusan.

MU (48) menyediakan mobil untuk penculikan, sedangkan RI (42) ikut serta dalam aksi tersebut dan menjaga DF selama masa penyekapan.

RA (45) adalah pemilik senjata air soft gun yang digunakan dalam aksi penculikan tersebut.

Motif di balik penculikan ini adalah utang DF sebesar Rp370 juta yang belum terbayar kepada MR.

MR memerintahkan kelima pelaku untuk menculik DF sebagai upaya untuk menekan dan memperoleh pembayaran utang tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penculikan ini bertujuan menekan korban untuk melunasi utangnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengadili semua pelaku.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Lihat Juga:  MPU Aceh Larang Foto Pre-Wedding Sebelum Nikah

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *