Jakarta, Gema Sumatra – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, memimpin rapat khusus dengan Kemendagri pada 24 September 2024.
Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Agung turut berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini bertujuan untuk menyelesaikan finalisasi nomenklatur lembaga keistimewaan Aceh.
Fokus utamanya adalah Mahkamah Syar’iyah, satu-satunya lembaga peradilan Syariat Islam di Aceh.
Agenda tersebut menjadi sangat penting, mengingat peran Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan fungsi peradilan sesuai hukum Islam di Aceh.
Kemendagri melalui Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas M. Panjaitan, menyetujui usulan anggaran untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Hal ini tertuang dalam Kepmendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.
Anggaran ini akan di gunakan untuk memperkuat dan mengembangkan kerjasama peradilan Syariat Islam di Aceh.
Selain itu, pengajuan anggaran dilakukan melalui mekanisme hibah kepada Gubernur Aceh.
Anggaran ini di harapkan dapat di gunakan pada tahun 2025 setelah melalui Kesbangpol Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemendagri dan Mahkamah Agung atas perhatian mereka terhadap penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Beliau menegaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah adalah lembaga yang hanya ada di Aceh dan sangat layak mendapatkan dukungan penuh.
Dukungan ini di perlukan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa di terapkan dengan maksimal.
Peradilan Syariat Islam di Aceh membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaannya.
Wali Nanggroe menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan pengakuan terhadap keistimewaan Aceh.
Komitmen pemerintah pusat juga terlihat dalam dukungan mereka terhadap penguatan institusi lokal.
“Dukungan Mahkamah Agung dan Kemendagri sangat penting untuk menjaga kekhususan Aceh, terutama peradilan Syariat Islam,” kata Wali Nanggroe.
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Basuni, mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh bagi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Ia menghargai peran semua pihak yang memperkuat posisi lembaga tersebut.
Ia menggambarkan proses ini sebagai langkah panjang dan melelahkan, tetapi sangat penting bagi masa depan peradilan Syariat Islam di Aceh.
Proses yang memerlukan koordinasi antara Mahkamah Agung dan Kemendagri ini akhirnya dapat di selesaikan berkat dukungan Wali Nanggroe.
Sementara itu, Hilman Lubis, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, menambahkan bahwa kerja keras ini di harapkan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.
“Pengakuan sempurna ini adalah sebuah pencapaian penting bagi Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ujarnya dengan penuh rasa syukur.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.