Aceh, Gema Sumatra – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616, atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya, di sambut baik oleh sebagian besar pekerja di Aceh.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kenaikan UMP ini tentunya sangat melegakan bagi kami sebagai pekerja. Dengan gaji yang lebih layak, kami bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik,” ujar Ahmad, seorang pekerja pabrik di Banda Aceh.
Namun, di balik euforia kenaikan UMP, terdapat kekhawatiran dari kalangan pengusaha.
Mereka khawatir kenaikan upah akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk lokal.
“Kami memahami pentingnya kesejahteraan pekerja, namun kenaikan Upah yang terlalu tinggi juga dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan usaha,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Aceh, Budi Santoso.
Kenaikan UMP memiliki dampak yang kompleks terhadap perekonomian Aceh.
Di satu sisi, peningkatan daya beli pekerja dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan permintaan terhadap barang dan jasa. Hal ini dapat memberikan stimulus positif bagi sektor riil.
Di sisi lain, kenaikan biaya produksi dapat menekan margin keuntungan perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Beberapa perusahaan mungkin terpaksa melakukan efisiensi atau bahkan mengurangi jumlah pekerja untuk tetap bertahan.
Pemerintah Aceh memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Selain menetapkan UMP, pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada pengusaha, misalnya melalui program pelatihan vokasi, fasilitasi akses permodalan, dan penyederhanaan regulasi.
“Pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan yang timbul akibat kenaikan UMP. Program-program yang bersifat inklusif sangat di butuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen.
Jika di bandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, kenaikan UMP di Aceh tergolong cukup tinggi.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan struktur industri di Aceh.
Kenaikan UMP tahun 2025 di harapkan menjadi momentum bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait harus bersinergi mendorong pertumbuhan ekonomi sambil memastikan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP perlu di iringi upaya bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pertumbuhan ekonomi.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News