MEULABOH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) di Meulaboh.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/10/2024) dini hari, enam orang yang diduga terlibat, terdiri dari tiga pasangan muda, diamankan.
Penangkapan ini menjadi sorotan masyarakat, terutama karena melibatkan pasangan yang bukan suami istri.
Ketiga pasangan yang di tangkap adalah MR (22) dan VM (17), warga Aceh Barat, serta RU (37) dari Nagan Raya dan YM (21) dari Aceh Jaya.
Pasangan terakhir, AT (29) dan TA (19), juga merupakan warga Aceh Barat.
Aktivitas prostitusi online telah meresahkan warga setempat.
Pihak kepolisian menganggap praktik ini mencoreng nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Aceh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 01.30 WIB.
Operasi dilakukan di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Mereka melaporkan penggunaan rumah tersebut untuk praktik prostitusi online.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga dan kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud,” jelas Fachmi Suciandy.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ketiga pasangan tersebut berada dalam tiga kamar yang berbeda.
Mereka dalam keadaan mencurigakan dan tidak memiliki hubungan yang sah menurut hukum maupun agama.
Dari pengakuan salah satu tersangka, VM mengaku di hubungi LZ melalui WhatsApp.
LZ meminta VM menyediakan kamar untuk MR dan YM dengan alasan sewa kamar.
Pengakuan ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar dalam praktik prostitusi ini, sehingga pihak kepolisian berencana untuk menyelidiki lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu LZ, yang di duga bertindak sebagai penyedia tempat untuk kegiatan prostitusi.
LZ berperan penting dalam mengatur dan menyediakan lokasi untuk praktik yang ilegal ini.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kondom merk Sutra dan tujuh unit handphone.
Handphone tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi prostitusi.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Mereka di jerat dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman cambuk dan denda yang berat.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 100 kali cambuk dan/atau denda 1.000 gram emas murni serta penjara maksimal 100 bulan.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak tatanan sosial.
Polisi berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.
Oleh karena itu, di harapkan tindakan serupa dapat di cegah di masa depan.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual serta aktivitas yang merugikan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.