Tambang Emas Ilegal di Aceh Terus Beroperasi

Masalah Lingkungan Akibat Pertambangan Ilegal

Ket foto: Tambang Emas di Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)
Ket foto: Tambang Emas di Aceh (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)

Aceh, Gema Sumatra – Tambang emas ilegal di Aceh terus beroperasi, meskipun sudah ada upaya pemerintah untuk menertibkannya.

Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, luas area pertambangan ilegal mencapai 6.805 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Lokasi-lokasi tersebut juga terletak di sejumlah daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Jambo Aye, Sabe, dan Krueng Aceh.

Amran, seorang warga Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak tambang emas ilegal yang merusak sungai di daerahnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan mulai terjadi setelah konflik bersenjata di Aceh berakhir pada 2005.

Lihat Juga:  Pemprov Aceh Ingin Buka Pintu Bagi Bank Konvensional, Respons Bos BCA Mengejutkan

Sejak saat itu, perusahaan pertambangan mulai mencari peluang di bawah nama investasi.

Selain itu, warga lokal yang berpartisipasi dalam penambangan tidak lagi menggunakan alat tradisional.

Mereka beralih ke alat berat seperti excavator untuk menggali pasir dan kerikil dari sungai.

Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem sungai tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak negatif dari aktivitas ini sangat terasa di kalangan penduduk.

Sungai yang semula jernih kini dangkal dan keruh, serta pepohonan di tepinya banyak yang di tebang.

Amran menambahkan bahwa lumpur dari tambang mengalir ke sawah dan kebun, merusak hasil pertanian masyarakat.

“Kondisi ini sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kami tidak tahu kepada siapa kami bisa mengadu,” jelasnya.

Lihat Juga:  Bank Konvensional Melangkah ke Tanah Syariah: Menyambut atau Menolak?

Masalah ini menunjukkan betapa besarnya dampak yang di timbulkan oleh tambang emas ilegal terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, menekankan bahwa meskipun ada larangan dari pemerintah daerah, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal masih belum efektif.

Menurutnya, hukuman yang di jatuhkan kepada pelaku sering kali sangat ringan.

Yang tertangkap hanya pekerja lapangan, sementara pemodal dan pengusaha yang mendalangi aktivitas tersebut sering kali tidak tersentuh hukum.

Hal ini menciptakan ketidakadilan dan semakin memperburuk situasi lingkungan di Aceh.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan warga dan aktivis lingkungan.

Mereka mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani masalah tambang emas ilegal dan melindungi lingkungan.

Lihat Juga:  Kecelakaan di Blang Panyang, Lhokseumawe 1 Tewas dan 1 Kritis

Tanpa tindakan yang tegas, ekosistem di Aceh akan terus mengalami kerusakan, dan masyarakat akan semakin menderita akibat dampak negatif dari aktivitas ini.

Sebuah solusi berkelanjutan perlu di cari agar sumber daya alam dapat di kelola dengan bijaksana demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *