Satresnarkoba Gayo Lues Ungkap Peredaran 250 Kg Ganja

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Ket foto: Satresnarkoba Gayo Lues (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)
Ket foto: Satresnarkoba Gayo Lues (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh_news)

Gayo Lues, Gema Sumatra – Pada Rabu, 11 September 2024, Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan ganja di Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Informasi yang diterima mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kendaraan yang membawa barang terlarang.

Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues segera berpatroli di area tersebut setelah menerima laporan.

Pada pukul 17.30 WIB, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi yang di laporkan.

Petugas segera mengamankan pria yang kemudian di ketahui bernama SL.

Lihat Juga:  Pemerintah Kota Sabang Apresiasi Atlet POPDA XVII Aceh 2024

Mereka menangkap SL tidak jauh dari lokasi penemuan ganja.

Petugas menemukan sembilan karung goni putih yang di sembunyikan di pinggir jurang setelah mereka melakukan penggeledahan.

Karung-karung tersebut berisi 250 kilogram ganja yang di tutup dengan dedaunan untuk menghindari deteksi.

Selain itu, temuan ini menunjukkan skala besar dari upaya peredaran narkotika di daerah tersebut.

SL, pelaku yang di amankan, mengaku bahwa ia menerima tugas untuk mengawasi dan melaporkan situasi sekitar, sehingga peredaran ganja dapat berlangsung tanpa gangguan.

Ia mendapatkan upah untuk perannya sebagai pengawas dan pemberi informasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran ganja.

Setelah penangkapan, SL dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lihat Juga:  Tradisi Pernikahan di Aceh Idang Talam

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues.

SL menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan sanksi untuk pelaku peredaran narkotika.

Upaya ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah mereka.

Penangkapan ini diharapkan mengurangi dampak narkotika dan meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaannya.

Satresnarkoba Polres Gayo Lues terus bekerja keras untuk melawan peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penangkapan ini membuktikan upaya kepolisian dalam penegakan hukum.

Pihak kepolisian berharap tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues.

Lihat Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *