Aceh Besar, Gema Sumatra – Tim gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Besar, bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, menertibkan bangunan liar di Peukan Bada.
Penertiban ini dilakukan pada Selasa, 19 November 2024.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mematuhi peraturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Kegiatan penertiban kali ini di fokuskan pada bangunan liar yang terletak sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.
Puluhan personel Satpol PP dan tim gabungan bergerak untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
Mereka memastikan pembongkaran akan terjadi sesuai prosedur yang berlaku.
Suhaimi SP, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Selain itu, penertiban juga di dasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah memberikan beberapa surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak ada tanggapan yang memadai.
“Kami sudah memberikan surat peringatan berulang kali, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019. Namun, pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut,” ujar Suhaimi.
Satpol PP dan WH Aceh Besar bekerjasama dengan Pomdam IM, Polsek, Koramil Peukan Bada, serta Forkopimcam dalam penertiban.
Kolaborasi ini memastikan penertiban berjalan lancar dan aman.
Menurut Suhaimi, proses penertiban berjalan lancar dan aman.
Petugas juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang di bongkar untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan prosedur yang di tetapkan.
Suhaimi menambahkan, “Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman, serta untuk menghormati kepentingan umum.”
Tindakan ini juga bertujuan agar Kabupaten Aceh Besar semakin tertata dengan baik dan nyaman untuk dihuni.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, berharap masyarakat dapat bekerjasama menjaga ketertiban.
Ia juga mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan yang telah di tetapkan.
“Kami berharap warga mendukung dengan tidak membangun tanpa izin, yang dapat mengganggu ketertiban dan merusak lingkungan,” katanya.
Dengan penertiban ini, di harapkan kawasan Peukan Bada dan sekitarnya dapat menjadi lebih tertata rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pemerintah Aceh Besar serius dalam menegakkan peraturan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur.
Tindakan serupa akan terus di terapkan di berbagai daerah di Aceh Besar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News