Banda Aceh, Gema Sumatra – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lima orang yang di duga terlibat dalam aktivitas judi online dengan modus operandi yang bervariasi.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya aktivitas judi online di lingkungan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa para pelaku sudah lama menjadi target operasi.
Mereka sering melakukan aktivitas judi di warnet dan warung kopi di Banda Aceh.
Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat setempat.
Empat pelaku, yakni Na (34), Ab (35), Sa (38), dan AS (35), di tangkap saat beraktivitas di warnet pada 2 November 2024.
Na berperan sebagai penyedia link dan akun judi online.
Dia juga merentalkan fasilitas komputer kepada pemain lainnya.
“Na menyediakan layanan sewa komputer dan akses link judi online yang menjadi sumber bagi aktivitas para pelaku,” jelas Kompol Fadillah, menegaskan peran strategis Na dalam memfasilitasi perjudian.
Sementara itu, tersangka kelima, Ev (40), di tangkap di sebuah warung kopi di kawasan Lampulo, Banda Aceh, pada 29 Oktober 2024.
Ev berperan sebagai pemain yang menggunakan fasilitas publik untuk berjudi secara daring.
Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan dan kemudahan akses terhadap judi online yang di manfaatkan oleh para pelaku.
Barang bukti yang berhasil di amankan meliputi 23 item penting, seperti komputer, telepon genggam, kartu ATM, akun dana, serta tangkapan layar riwayat transaksi.
Barang-barang tersebut juga akan menguatkan bukti keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Kompol Fadillah menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polresta Banda Aceh untuk menekan angka kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Langkah pencegahan lanjutan akan dilakukan dengan bekerja sama bersama pemilik warnet dan warung kopi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengunjung.
“Kami akan meningkatkan kerja sama dengan pengelola tempat-tempat tersebut dan mengedukasi mereka untuk waspada terhadap praktik perjudian daring,” tambahnya.
Penanganan kasus judi online di Aceh menjadi perhatian serius, sejalan dengan penerapan syariat Islam yang ketat di provinsi ini.
Hukuman bagi pelaku judi dapat mencakup cambuk di depan umum sebagai bentuk hukuman syariat.
Langkah hukum yang tegas di ambil untuk menjaga moral dan hukum syariah yang berlaku.
Pengamat hukum Dr. Ramli Azhar menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen aparat menegakkan hukum.
Ia menilai upaya tersebut efektif dalam memberikan efek jera.
“Penegakan hukum harus di dukung semua pihak agar efek jera dapat terwujud dan masyarakat terbebas dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran teknologi yang semakin canggih mempermudah pelaku untuk mengakses platform judi online.
Hal ini juga menuntut aparat meningkatkan kapasitas dalam menangani kejahatan siber.
Oleh karena itu, keberhasilan penangkapan ini di harapkan dapat mengurangi maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News