Berita Aceh, Gema Sumatra – Kasus penipuan dalam bisnis kulit kerang mengemuka saat seorang pengusaha asal Brasil, David Olagoke Olawusi, mengungkapkan tuduhan kepada RM, seorang perempuan pengusaha terkenal di Aceh.
Pada Jumat (26/5/2023), David mendatangi kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang PA, Aceh Besar, untuk menyampaikan pengakuan dan tuduhannya terhadap RM.
David menuding RM melanggar kontrak dagang internasional dengan perusahaannya, DY Comercial Importacao E Exportacao LTDA, yang berkantor di Sao Paulo, Brasil.
Dalam kontrak dagang yang ditunjukkan, CV M, perusahaan yang dikelola oleh RM, beralamat di Banda Aceh. David mengklaim bahwa perusahaannya mengalami kerugian sebesar USD 38.400 atau setara dengan Rp 574.750.000 akibat penjualan kulit kerang Cypraea Moneta crowy yang tidak terpenuhi sebanyak 16 ton.
Namun, RM membantah tuduhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa selama berlangsungnya kontrak dagang, komunikasi antara kedua belah pihak selalu aktif dan perkembangannya dilaporkan kepada KBRI dan David.
RM menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh David tidaklah benar. RM juga menjelaskan bahwa mereka mengalami kendala dalam pengiriman ke Brasil karena adanya kejadian force majeure.
Gudang penyimpanan mereka terkena bencana alam yang berada di luar kendali mereka, sehingga membuat persyaratan kulit kerang tidak terpenuhi.
Selain itu, pada saat yang bersamaan, kulit kerang sulit didapatkan di wilayah Indonesia karena sedang tidak musim.
RM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan situasi tersebut kepada KBRI dan perusahaan David. Mereka juga meminta penundaan beberapa bulan untuk mengumpulkan kulit kerang dari beberapa wilayah.
RM menjelaskan bahwa pada saat kedatangan David di Aceh, mereka telah melakukan pertemuan secara virtual dan mencapai kesepakatan bahwa proses pengiriman barang akan dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2023 atau uang akan dikembalikan. David setuju dengan kesepakatan tersebut.
RM menyoroti peran proaktif KBRI dalam memfasilitasi bisnis antara Indonesia dan Brasil. Namun, RM menyayangkan bahwa David datang ke Aceh tanpa memberi kabar kepada KBRI Brasilia.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaannya dan David telah bersepakat untuk tidak membawa masalah ini ke jalur hukum.
Sebagai tanggapan atas tuduhan penipuan, David telah mengunjungi Polda Aceh untuk melaporkan kasus ini. Namun, karena kasus ini melibatkan lintas negara, petugas di Polda Aceh mengarahkannya untuk mengadukan masalah ini ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia di Jakarta Selatan.
David berencana terbang ke Jakarta pada Sabtu (27/5/2023) untuk membuat laporan ke markas Interpol.
Kontroversi dalam bisnis kulit kerang ini menjadi sorotan utama di industri perdagangan internasional. RM dan David Olagoke Olawusi berada dalam posisi yang saling berseberangan dalam hal perjanjian bisnis yang terkait dengan pengiriman kulit kerang. Situasi ini menimbulkan keraguan dan perlu adanya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Editor: Teuku Akbar Lazuardi
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News