Lhokseumawe, Gema Sumatra – Satpol PP dan WH melakukan operasi penertiban gelandangan dan pengemis di Lhokseumawe.
Operasi ini, yang berlangsung pada Senin malam, 30 September 2024, berhasil menangkap Siti Aminah (34).
Ia juga merupakan warga Dusun 11 Blang Gading, Aceh Timur.
Saat di tangkap, Siti sedang meminta-minta di ruas Jalan Merdeka, tepatnya di simpang lampu merah.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan, termasuk emas seberat 20 mayam dan uang tunai senilai Rp4 juta.
Penemuan ini menunjukkan bahwa aktivitas mengemis Siti mungkin telah memberikan hasil yang signifikan.
Heri Maulana, Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, menyatakan bahwa uang dan emas yang di temukan berasal dari hasil mengemis Siti.
Ia menegaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan aktivitas mengemis yang dilakukan oleh Siti selama ini.
Siti Aminah juga mengaku berasal dari Blang Gading dan mengaku menjalankan aktivitas tersebut di area Lhokseumawe.
Pengemis sering kali menjadi pemandangan biasa di banyak tempat di kota ini, seperti SPBU, cafe, dan trotoar, yang menunjukkan adanya masalah sosial yang lebih luas.
Heri Maulana juga menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i untuk di rehabilitasi dan dibina,” tambahnya.
Tindakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah pengemis di Lhokseumawe.
Selain itu, Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman telah memperhatikan keberadaan pengemis yang kian marak.
Ia menyatakan keprihatinan atas situasi ini dan meminta tindakan segera untuk menertibkan mereka.
Ia mencatat bahwa terdapat ratusan pengemis di kota ini dan ada dugaan bahwa beberapa di antara mereka di koordinasi oleh pihak tertentu.
Munir juga menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya bertujuan untuk mengurangi jumlah pengemis, tetapi juga untuk membantu mereka kembali ke keluarganya.
Dalam upaya penertiban ini, pemerintah juga berencana untuk melakukan pendataan dan pembinaan kepada para pengemis yang terjaring.
Mereka yang terjaring akan mendapatkan rehabilitasi dengan harapan tidak akan kembali melakukan aktivitas mengemis di wilayah Lhokseumawe.
Langkah ini di harapkan dapat membantu mengurangi masalah sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, Lhokseumawe berharap dapat mengatasi masalah pengemis dan menciptakan kota yang lebih tertib.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.