Pemprov Aceh Ingin Buka Pintu Bagi Bank Konvensional, Respons Bos BCA Mengejutkan

Ket Foto: Bank Syariah di Aceh (Pinterest/@Gabungan Pengusaha Muda Islam (Association Of Islamic Youth Entrepreneur)
Ket Foto: Bank Syariah di Aceh (Pinterest/@Gabungan Pengusaha Muda Islam (Association Of Islamic Youth Entrepreneur)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali pintu bagi bank konvensional untuk beroperasi di Aceh, setelah sebelumnya mengharuskan keberadaan bank syariah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Keputusan ini menuai respons dari Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), yang menyatakan bahwa perusahaan akan mempelajari potensi tersebut.

Sejak diberlakukan peraturan daerah, semua bank konvensional keluar dari Aceh, sehingga Aceh hanya memiliki bank syariah, termasuk BCA Syariah.

Namun, Pemerintah Aceh sekarang ingin merevisi peraturan tersebut, membuka kembali peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh, mengungkapkan bahwa peninjauan ulang peraturan ini juga dipicu oleh kasus terbaru yang menimpa BSI.

Dalam proses penyempurnaan ini, pemerintah akan mempertimbangkan kompensasi bagi nasabah yang mungkin terdampak dan memperkuat operasional bank konvensional.

Menurut MTA, yang terjadi saat ini belum mampu menjawab dinamika dan problematika sosial-ekonomi yang ada, terutama dalam hal transaksi keuangan berskala nasional dan internasional.

Meskipun demikian, pemerintah tetap memberi prioritas pada penguatan sektor perbankan syariah sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Keputusan untuk membuka kembali pintu bagi bank konvensional di Aceh diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara sektor perbankan syariah dan konvensional, serta memberikan keberagaman pilihan bagi masyarakat Aceh dalam memenuhi kebutuhan keuangan mereka.

Selain itu, ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat hubungan bisnis Aceh dengan skala nasional dan internasional.

Pemprov Aceh akan melanjutkan diskusi dan peninjauan lebih lanjut terkait revisi peraturan daerah ini, dengan melibatkan pihak terkait dan lembaga keuangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini. (/*CHN)

Editor: Azlan Shah

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *