Aceh, Gema Sumatra – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan larangan perayaan tahun baru dengan kembang api, petasan, dan terompet.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan nilai-nilai syariat Islam.
Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menegaskan bahwa perayaan tersebut bertentangan dengan adat istiadat Aceh.
Ia juga menekankan bahwa perayaan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Kegiatan seperti itu di anggap tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang di junjung tinggi di Aceh.
Pada 19 Desember 2024, Almuniza menginstruksikan aparat pemerintah daerah untuk mensosialisasikan larangan tersebut.
Mereka di minta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan agama di tingkat kecamatan hingga gampong.
Pemerintah kota berharap larangan ini dapat di ikuti demi menciptakan suasana yang lebih kondusif pada malam tahun baru.
Almuniza mengingatkan bahwa penjualan dan pembakaran kembang api, penggunaan petasan, serta tiupan terompet bertentangan dengan nilai-nilai Islami.
Aktivitas seperti pembakaran kembang api, penggunaan petasan, dan tiupan terompet juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kebisingan yang di timbulkan dapat mengganggu ketenangan warga, serta meningkatkan risiko kecelakaan atau gangguan lainnya yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengganggu ketenangan dan keamanan warga di sekitar area tersebut.
Pemko Banda Aceh juga melarang pertunjukan musik, balap kendaraan, dan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Langkah ini di ambil sebagai upaya untuk menjaga kota Banda Aceh tetap konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal.
Pemko Banda Aceh berharap masyarakat merayakan malam pergantian tahun sesuai dengan nilai-nilai yang di jaga masyarakat Aceh.
Keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar di harapkan dapat tercipta melalui pelaksanaan larangan ini.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh juga pernah melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan tahun baru di tahun 2018.
Wali Kota Aminullah Usman menyatakan kegiatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.
Pemkot juga menerapkan kebijakan ini untuk memastikan perayaan mencerminkan budaya dan agama yang di junjung masyarakat.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News