Pasutri di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu

Polisi Amankan Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram

Ket foto: Pasutri di Lhokseumawe (Sumber Foto: Instagram/aceh.viral)
Ket foto: Pasutri di Lhokseumawe (Sumber Foto: Instagram/aceh.viral)

Aceh Utara, Gema Sumatra – Polres Lhokseumawe menangkap pasangan suami istri, Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), setelah menerima laporan aktivitas transaksi narkoba.

Penangkapan ini terjadi di wilayah Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang di duga di gunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Lihat Juga:  Kebakaran Rumah Warga Ungkap Penimbunan BBM Ilegal di Pidie

“Informasi yang di berikan warga sangat membantu kami untuk segera mengungkap jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, Reza membeli sabu dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali.

D kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), sementara Azzahra bertugas menyimpan narkotika tersebut di rumah mereka.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Narkoba.

Penangkapan ini turut memberikan gambaran mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kehidupan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Lihat Juga:  Operasi Zebra Oktober 2024, Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.

Pihak kepolisian terus bekerja keras dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh.

“Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan lebih aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” kata AKP Wijaya Yudi Stira Putra.

Penyalahgunaan narkoba adalah masalah serius yang harus di tanggulangi bersama.

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba di wilayah Aceh.

Lihat Juga:  Pesona Bahasa Aceh: Ungkapan "Aku Sayang Kamu" dan Maknanya

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, aparat kepolisian berharap masyarakat bisa bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *