Banda Aceh, Gema Sumatra – Lembaga riset dan analisis, The Aceh Institute, mendorong pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Aceh untuk lebih mengoptimalkan keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR).
Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, menegaskan bahwa KTR bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
Ia menjelaskan bahwa KTR tidak hanya sekadar simbol, tetapi harus di terapkan dengan serius untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat.
“Kami terus mendorong pemda di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan keberadaan kawasan tanpa rokok,” kata Muazzinah dalam pernyataan di Banda Aceh, Kamis.
Ia menambahkan bahwa meskipun semua 23 kabupaten/kota di Aceh sudah memiliki qanun KTR, penerapan regulasi tersebut masih kurang maksimal.
“Keberadaan kawasan tanpa rokok sepertinya hanya sebatas pajangan. Ini sangat di sayangkan karena tujuan dari KTR adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” tambahnya.
Muazzinah menjelaskan bahwa KTR di Aceh seharusnya memiliki pembatasan yang jelas tentang lokasi di mana merokok di larang. Ruang lingkup KTR meliputi kantor pemerintahan, fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit, serta tempat-tempat umum lainnya.
“Namun, selama ini masih ada kantor pemerintahan yang belum bebas dari rokok. Penting untuk ada komitmen dari jajaran pemerintah daerah untuk menerapkan KTR, terutama di kantor mereka sendiri,” tegas Muazzinah.
Dari hasil advokasi yang dilakukan The Aceh Institute, beberapa kendala dalam penerapan KTR di Aceh masih ada.
Salah satunya adalah kurangnya sanksi bagi pelanggar dan kesadaran masyarakat yang belum sepenuhnya tercapai.
Untuk itu, peran aktif pemerintah daerah sangat di butuhkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya KTR demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Pemerintah daerah d iharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai KTR.
Dengan memberikan informasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami manfaat dari kawasan tanpa rokok.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa aturan KTR di terapkan dengan baik.
Komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi terkait, sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Aceh dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan tanpa rokok.
Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan keberadaan KTR dapat membantu mencapai tujuan tersebut.
Melalui kerjasama yang erat dan penegakan hukum yang konsisten, di harapkan Aceh dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga.
Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan untuk mengoptimalkan kawasan tanpa rokok.
Ini sanmgat penting demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.