Banda Aceh, Gema Sumatra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh diminta untuk mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Aceh terkait dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2022 di Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar Rp38,8 miliar.
Permintaan tersebut datang dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang menekankan pentingnya penanganan serius terhadap temuan tersebut.
Alfian menyatakan bahwa audit tersebut bukanlah delik aduan, melainkan temuan yang harus segera diproses oleh Kejaksaan.
Jika tidak ditindaklanjuti, BPK berhak melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Defisit riil tahun anggaran 2022 sebesar Rp148,7 miliar lebih juga menjadi sorotan Alfian, yang mengharapkan adanya skema baru dalam menyelesaikan defisit tersebut.
Perlu adanya perubahan skema pendapatan asli daerah (PAD) untuk meminimalisir defisit yang terjadi.
MaTA juga mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk merancang program-program yang lebih matang dalam anggaran 2024, dengan memprioritaskan skema yang dapat menutupi defisit yang terjadi akibat kebijakan rezim sebelumnya.
Kejari Banda Aceh diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan SiLPA 2022 sebesar Rp38,8 miliar dan memastikan adanya kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Editor: Teuku Akbar Lazuardi
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News