MPU Aceh Nyatakan Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Haram

Fatwa MPU Aceh Tegaskan Larangan Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh serta Aturan Baru untuk Transplantasi

Ket foto: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Haram, Ilustrasi/Gema Sumatra
Ket foto: Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Haram, Ilustrasi/Gema Sumatra

Banda Aceh, 31 Agustus 2024 – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh baru-baru ini mengeluarkan fatwa penting yang mengharamkan jual beli mayat serta organ tubuh manusia.

MPU Aceh mengeluarkan fatwa ini dalam sidang paripurna IV yang berlangsung pada Rabu (28/8) di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Banda Aceh.

Dalam sidang tersebut, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh, Ahmad Taufik, membacakan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 yang menguraikan beberapa poin krusial.

Salah satu poin utama dari fatwa ini adalah larangan tegas terhadap jual beli mayat dan organ tubuh manusia, baik sebelum maupun sesudah kematian.

Fatwa ini menegaskan bahwa segala bentuk transaksi semacam itu adalah haram dan tidak sah menurut hukum Islam.

Lihat Juga:  Tengkorak Ditemukan di Aceh Besar, Diduga Korban Hilang 56 Hari

Fatwa MPU Aceh juga mencakup ketentuan khusus mengenai transplantasi organ.

MPU Aceh memperbolehkan pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke penerima hanya dalam kondisi darurat dan dengan syarat ketat.

Proses transplantasi harus mendapatkan izin dari pemilik organ atau ahli warisnya, tidak membahayakan pendonor, dan memberikan manfaat yang jelas bagi penerima.

Selain itu, transplantasi harus dilakukan oleh tenaga medis yang ahli di bidangnya dan di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, fatwa ini mengatur tata cara pemanfaatan mayat muslim untuk studi medis.

Mayat yang digunakan untuk pendidikan medis harus dimandikan, dikafankan, disalatkan, dan dikuburkan sesuai syariat Islam.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan mayat dan memastikan bahwa pemanfaatannya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

Lihat Juga:  152 Pengungsi Rohingya Dipulangkan ke Aceh Selatan

Ketua MPU Aceh, berharap ini akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah jual beli mayat dan organ tubuh manusia.

Ia juga meminta pemerintah dan masyarakat untuk serius menanggapi masalah ini.

Ia juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah dalam mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli organ tubuh manusia.

Teungku Faisal berharap pihak medis menjaga etika profesi dan kehormatan mayat dalam penggunaan cadaver untuk studi medis.

Dengan keputusan ini, MPU Aceh berharap masyarakat dan medis mematuhi aturan syariat dan etika penggunaan mayat dan organ tubuh manusia.

Mereka juga bertujuan menjaga keadilan dan kehormatan dalam praktik medis dan sosial.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Lihat Juga:  Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Aceh: Tantangan dan Solusi

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *