Aceh, Gema Sumatra – MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2024 yang melarang foto pre-wedding sebelum akad nikah.
Fatwa ini bertujuan untuk menegakkan ajaran Islam dan menjaga kesucian tradisi pernikahan.
Fatwa ini merupakan respons terhadap perubahan dalam tradisi pertunangan dan pernikahan yang tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai agama dan adat Aceh.
Keputusan ini di ambil setelah melihat adanya praktik yang di anggap tidak sesuai dengan syariat Islam yang berkembang di masyarakat Aceh.
Fatwa ini di keluarkan dalam Sidang Paripurna VI MPU Aceh yang berlangsung di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba beberapa waktu lalu.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, menegaskan bahwa foto pre-wedding hukumnya haram.
Sebaliknya, foto post-wedding setelah akad nikah di perbolehkan.
“Hukum foto pre-wedding adalah haram, sementara foto post-wedding (pengambilan foto setelah akad nikah) diperbolehkan atau mubah,” ujar Usamah saat membacakan poin-poin dalam fatwa tersebut, yang juga dapat disaksikan dalam siaran YouTube MPU Aceh pada Senin, 25 November 2024.
MPU Aceh mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, prosesi pertunangan, pernikahan, hingga walimatul ‘ursy sering kali dilaksanakan tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Banyak di antaranya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan nilai-nilai adat Aceh yang selama ini di jaga dengan ketat.
Fatwa MPU Aceh menyatakan bahwa beberapa tradisi yang menyimpang, seperti foto pre-wedding, di anggap haram.
Selain itu, meminang wanita dalam masa iddah juga termasuk praktik yang di larang.
Fatwa ini memberikan panduan tentang foto pre-wedding dan mencakup 17 poin penting.
Poin-poin tersebut memberikan pedoman terkait tradisi tunangan dan pernikahan yang sesuai dengan hukum Islam dan adat Aceh.
MPU Aceh menegaskan pentingnya menjaga tradisi walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat Islam.
Mereka juga menyatakan bahwa menghadiri acara tersebut menjadi kewajiban jika tidak ada unsur kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Hasbi Albayuni, mengimbau masyarakat, pemerintah Aceh, dan tokoh adat untuk melestarikan tradisi pernikahan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ia juga meminta agar pihak terkait menjaga adat Aceh dalam setiap prosesi pernikahan.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam prosesi pernikahan dapat menjaga dan menghormati nilai-nilai syariat dan adat Aceh,” tambah Hasbi.
Masyarakat Aceh di harapkan kembali pada tradisi pernikahan yang sesuai dengan hukum agama.
Mereka juga di imbau untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Fatwa MPU Aceh ini di harapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam melaksanakan prosesi pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, hal ini juga menjadi panggilan untuk mengembalikan nilai-nilai budaya Aceh yang kental dengan ajaran agama.
Keputusan ini di harapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kesucian dalam setiap tahapan pernikahan.
Hal ini semakin relevan seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh luar yang terus berlangsung.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News