Lhokseumawe, 31 Agustus 2024 – Lima terdakwa pelanggar syariat Islam di Kota Lhokseumawe, Aceh, menerima hukuman cambuk pada Jumat (30/8/24).
Mereka menjalani hukuman tersebut di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh, yang telah diterapkan sejak otonomi khusus diberikan kepada provinsi tersebut.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa kelima terdakwa, yaitu M, MH, ZU, BA, dan MR, telah terbukti melakukan jarimah maisir.
Dia juga menegaskan bahwa mereka terbukti bersalah dalam tindak pidana perjudian.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah, Mahkamah Syariah menjatuhkan hukuman cambuk kepada mereka masing-masing.
Empat terdakwa, yakni M, MH, ZU, dan BA, menerima lima kali cambukan, sedangkan MR mendapatkan enam kali cambukan.
Heri menjelaskan bahwa hukuman cambuk ini bertujuan memberikan pelajaran mendalam bagi pelanggar.
Heri menegaskan bahwa tujuan utama hukuman cambuk adalah mencegah pelanggar mengulangi perbuatannya di masa depan.
Selain itu, hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar syariat Islam.
“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi.
Serta bagi yang lain tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” tegas Heri kepada para wartawan.
Menurutnya, hukuman cambuk yang diberikan kepada para terdakwa telah dikurangi dengan masa hukuman penjara yang telah dijalani sebelumnya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh sering kali menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Meski menimbulkan perdebatan terkait hak asasi manusia, hukuman ini tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum syariah di provinsi tersebut.
Sebagian masyarakat Aceh menganggap hukuman ini sebagai bentuk penjagaan moral dan akhlak yang sesuai dengan ajaran Islam.
Penegakan hukum syariah, termasuk hukuman cambuk, telah menjadi bagian integral dari identitas Aceh sebagai daerah yang menjalankan otonomi khusus berdasarkan nilai-nilai Islam.
Banyak orang percaya bahwa hukuman ini secara efektif mencegah tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Selain itu hukuman ini juga untuk memperkuat komitmen masyarakat terhadap ajaran agama.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.