Kontroversi Dukungan Illiza Sa’aduddin, DPR Tunda Pengesahan

Dukungan Illiza Sa'aduddin Djamal terhadap RUU Pilkada dan Penolakan Publik

Ket foto: RUU Pilkada (Sumber: dpr.go.id)
Ket foto: RUU Pilkada (Sumber: dpr.go.id)

Banda Aceh, Gema Sumatra – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah menghadapi protes luas dari masyarakat.

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam kontroversi ini adalah Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR yang secara terbuka mendukung RUU tersebut.

Illiza, yang juga calon Wali Kota Banda Aceh, menyatakan dukungannya terhadap RUU Pilkada, sebuah langkah yang mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, terutama di Aceh.

Dukungan ini dianggap tidak mewakili aspirasi rakyat Aceh yang dikenal memiliki dinamika politik lokal yang kuat.

Sebagian masyarakat Aceh merasa kecewa karena Illiza tidak memperjuangkan kepentingan mereka, melainkan justru mendukung RUU yang dinilai kontroversial​.

Lihat Juga:  Wali Nanggroe dan Mahkamah Syar'iyah Sepakati Finalisasi

RUU Pilkada tersebut menuai penolakan karena beberapa ketentuan yang dianggap menguntungkan pihak tertentu, termasuk pengurangan usia minimum calon kepala daerah.

Publik mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat memfasilitasi pencalonan individu yang kurang berpengalaman namun memiliki koneksi politik yang kuat.

Kabar bahwa anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, akan diuntungkan oleh perubahan ini semakin memanaskan suasana​.

Illiza berpendapat bahwa revisi UU ini diperlukan untuk memperkuat sistem pemilihan kepala daerah dan menyesuaikan dengan dinamika politik nasional.

Namun, sikapnya tersebut tidak diterima dengan baik oleh sebagian masyarakat Aceh, yang merasa bahwa keputusan ini diambil tanpa konsultasi yang memadai dan mengabaikan aspirasi mereka​.

Aksi protes terjadi di berbagai kota, termasuk Banda Aceh, menandakan bahwa isu ini memiliki resonansi nasional.

Lihat Juga:  Kontribusi ISBI Aceh dalam Dunia Seni Budaya Indonesia

Penundaan pengesahan RUU oleh DPR, yang disebabkan oleh kurangnya quorum dan tekanan publik, mencerminkan bahwa isu ini memerlukan kajian lebih lanjut dan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat.

Penolakan masyarakat terhadap dukungan Illiza Sa’aduddin Djamal terhadap RUU Pilkada ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan tidak transparan.

Banyak pihak yang mengharapkan agar DPR lebih sensitif terhadap aspirasi publik dan tidak sekadar mengakomodasi kepentingan elit politik​.

Langkah berikutnya adalah melihat apakah DPR akan kembali mengajukan RUU ini dengan modifikasi atau menunda hingga aspirasi publik dapat diakomodasi secara lebih baik.

Sementara itu, Illiza Sa’aduddin Djamal akan terus berada di bawah sorotan publik terkait posisinya dalam isu ini.

Lihat Juga:  Sosialisasi Transformasi Pengelolaan UMKM di Simeulue

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *