Banda Aceh, Gema Sumatra – Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi, dengan tegas menyatakan penolakan sebagai respons terhadap adanya spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Memang benar bahwa ada permohonan Pemerintah Aceh kepada DPRA untuk merevisi qanun LKS tersebut,” tegas Mawardi saat bertemu dengan sekelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak revisi Qanun LKS di Gedung DPR Aceh pada Rabu (24/5/2023).
Mawardi menjelaskan bahwa hingga saat ini, DPRA belum mengambil keputusan apa pun terkait permohonan revisi Qanun LKS yang diajukan oleh Pemerintah Aceh.
Namun, ia menyatakan bahwa DPRA dan mahasiswa sepakat untuk menolak kembali beroperasinya bank konvensional di Aceh, dengan tujuan menjaga integritas sistem keuangan syariah di provinsi tersebut.
Mawardi mengungkapkan bahwa DPRA akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (BSI) untuk memberikan penjelasan terkait kinerja dan tanggung jawab mereka terhadap masalah yang terjadi di bank syariah tersebut.
Meskipun Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan revisi Qanun LKS, Baleg DPRD Aceh akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta keberlanjutan sistem keuangan syariah sebelum membuat keputusan akhir terkait revisi tersebut.
Keputusan tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait dan memastikan integritas dan kualitas layanan keuangan syariah tetap terjaga.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021, bank konvensional telah dilarang beroperasi di Aceh berdasarkan Qanun LKS yang mengatur sistem keuangan syariah di provinsi tersebut.
Hal ini membuat Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang hanya mengizinkan bank-bank dengan prinsip syariah beroperasi.
“Permohonan revisi ini merupakan aspirasi masyarakat, terutama para pelaku usaha di Aceh,” ungkap Muhammad MTA, juru bicara Pemerintah Aceh.
Revisi Qanun LKS tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat layanan keuangan syariah di Aceh, sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Keputusan akhir terkait revisi Qanun LKS akan menjadi titik penentuan bagi sistem keuangan di Aceh, dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan dan integritas sistem keuangan syariah yang telah dibangun di provinsi tersebut. (/*CHN)
Editor: Azlan Shah
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News