Aceh, 06 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap 10.010.000 batang rokok ilegal (04/09/2024).
Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan di halaman kantor dan membakar barang bukti di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan rokok ilegal setelah Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan persetujuan pada 22 Agustus 2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan 10 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok merek ‘RAY’ jenis sigaret putih mesin.
Pihak berwenang memperkirakan nilai barang yang nereka musnahkan mencapai Rp 23.823.800.000.
Pemusnahan rokok ilegal ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 31.547.315.800.
Nilai tersebut menunjukkan betapa signifikan dampak dari peredaran rokok ilegal terhadap ekonomi negara.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang ilegal, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 pada 27 Mei 2024 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh.
Satgas Patroli Laut berhasil mengamankan KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa pita cukai.
Selain itu, mereka mengamankan satu orang tersangka berinisial TH, yang kini di tahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
“Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga negara dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Leni Rahmasari dalam keterangannya.
Dengan tindakan tegas ini, Kanwil Bea Cukai Aceh menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di Indonesia.
Mereka berharap pemusnahan rokok ilegal ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan melindungi kepentingan negara dari kerugian ekonomi yang lebih besar.
Bea Cukai telah menegaskan perannya dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi cukai melalui pemusnahan ini.
Pemusnahan ini mengirimkan pesan tegas kepada pelaku usaha ilegal bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan tindakan mereka begitu saja.
Bea Cukai berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran regulasi cukai dan melindungi kepentingan negara dari kerugian.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.