Aceh Tenggara, Gema Sumatra– Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat terjadi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Kamis, 12 September 2024.
Seorang suami, MD (49), tega menghabisi nyawa istrinya, MM (30), akibat rasa cemburu dan ketidaksukaannya terhadap kebiasaan sang istri yang sering bermain media sosial.
Peristiwa tragis ini terjadi di pagi hari, di mana korban di temukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terikat tali nilon berwarna hijau.
Penemuan tersebut mengejutkan masyarakat sekitar yang segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, motif utama pembunuhan ini di dorong oleh kecemburuan suami.
Sang suami merasa terganggu karena istrinya sering live di TikTok dan karaoke dengan teman-temannya tanpa seizin suaminya.
Kebiasaan ini tidak hanya membuat MD kesal, tetapi juga mempermalukannya di hadapan tetangga-tetangga yang mengetahui perilaku sang istri.
Kecemburuan dan rasa malu yang terus memuncak akhirnya mendorong MD untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Pada pagi hari kejadian, MD mendekati istrinya yang sedang berada di sekitar kamar mandi.
Tanpa peringatan, MD melilitkan tali nilon yang ia ambil dari dinding rumah ke leher istrinya.
Ia kemudian menarik tali tersebut dengan kekuatan penuh, membuat MM tidak mampu melawan. Korban jatuh dalam posisi tengkurap dan meninggal di tempat.
Tindakan brutal ini dilakukan dengan perhitungan yang dingin, tanpa ada emosi berlebihan yang tampak dari luar.
Bahkan, setelah melakukan aksi tersebut, MD pergi meninggalkan rumah dan melanjutkan pekerjaannya sebagai pedagang es krim keliling.
Pihak kepolisian segera bergerak begitu mendapatkan laporan tentang penemuan jenazah MM.
Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan langsung mengarah kepada MD, suami korban.
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap MD di desanya sendiri tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, MD sempat berpura-pura tidak tahu-menahu tentang pembunuhan istrinya.
Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, pada Jumat pagi, 13 September 2024, MD akhirnya mengakui semua perbuatannya.
MD kini menghadapi tuntutan hukum yang berat atas pembunuhan tersebut.
Ia di jerat dengan pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.
MD menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, bergantung pada keputusan pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan dampak buruk kecemburuan dan ketidakmampuan mengendalikan emosi dalam hubungan rumah tangga.
Penggunaan media sosial yang tidak terkendali juga menjadi salah satu faktor pemicu konflik rumah tangga, yang dalam kasus ini berujung pada kekerasan fatal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi serta berkomunikasi dengan baik dengan pasangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.