Inspektorat Sabang Dampingi 36 OPD dalam Manajemen Risiko

Pendampingan Manajemen Risiko oleh Inspektorat Sabang

Ket foto: Inspektorat Sabang (Sumber Foto: Instagram/humas_kotasabang)
Ket foto: Inspektorat Sabang (Sumber Foto: Instagram/humas_kotasabang)

Sabang, Gema Sumatra – Pada tanggal 9 September 2024, Inspektorat Kota Sabang memulai pendampingan penyusunan manajemen risiko untuk 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini membantu OPD menyusun manajemen risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.

Pendampingan ini bertujuan agar setiap OPD dapat menangani risiko secara efektif dan mandiri, sehingga meningkatkan kinerja mereka.

Inspektur Kota Sabang, Naufal, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan OPD menghadapi berbagai risiko.

Pendampingan ini diharapkan membuat OPD dapat menyusun Manajemen Risiko secara mandiri dan meningkatkan kinerja,” ujar Naufal pada Selasa (10/9).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan manajemen risiko adalah agar OPD dapat mengidentifikasi dan mengelola semua tingkat risiko.

Lihat Juga:  Menilik Efektivitas Hukum Cambuk di Aceh dalam Menegakkan Syariat Islam

Tingkatan risiko tersebut akan menjadi tolak ukur untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang sudah di perkirakan akan terjadi.

Naufal juga menyebutkan bahwa tersusunnya register risiko yang memadai di harapkan dapat meningkatkan level maturitas SPIP Kota Sabang.

“Dengan tersusunnya register risiko yang memadai, di harapkan pada saat evaluasi SPIP oleh Tim Evaluator BPKP nanti, Level Maturitas SPIP Kota Sabang bisa mencapai level 3,” jelasnya.

Pendampingan ini memastikan OPD memahami cara mengelola dan mengurangi risiko dalam kegiatan sehari-hari.

Sebelum memulai pendampingan, Inspektur Naufal telah melakukan sosialisasi dengan tajuk “Peningkatan Maturitas SPIP melalui Penguatan Manajemen Risiko” pada 5 September lalu.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Naufal menjelaskan bahwa pimpinan dan seluruh pegawai harus menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara berkelanjutan.

Lihat Juga:  Temuan BPK RI: Disdik Nagan Raya Salah Mengalokasikan Dana sebesar Rp3 Miliar

Ia menekankan bahwa SPIP merupakan proses integral dalam setiap tindakan dan kegiatan organisasi.

“Ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa organisasi mencapai tujuannya melalui kegiatan efektif, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Sosialisasi dan pendampingan ini di harapkan dapat meningkatkan kemampuan OPD Kota Sabang dalam menyusun dan menerapkan manajemen risiko yang efektif.

Langkah ini memastikan bahwa kegiatan dan operasi pemerintahan berlangsung lebih baik.

Dengan persiapan yang matang, OPD akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *